Driver Ojol Ngotot Minta Tarif Rp 2.400/Km Tanpa Potongan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 March 2019 08:30
Aturan tarif ojek online alias ojol baru akan diumumkan pekan depan.
Foto: Grab (dok. Grab)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan tarif ojek online alias ojol baru akan diumumkan pekan depan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pembahasan sampai detik ini masih dilakukan. Karena itu, kemungkinan awal pengumuman tarif dilakukan akhir pekan ini jadi batal.

"Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.

"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama.


Adapun permintaan driver ojek online masih di angka Rp 2.400/km tanpa potongan dari aplikator.

"Asosiasi driver minta Rp 2.400/km net. Sedangkan dari aplikator nggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp 2.400 gros atau dipotong 20% masih mungkin," kata Budi.

Di sisi lain, kedua pihak juga cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama. Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok pada angka Rp 10.000.

"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi, jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," paparnya.

Sementara itu, seiring terbitnya Permenhub No 12 tahun 2019, Kemenhub bakal melakukan pengawasan lebih ketat. Baik driver maupun aplikator diminta melakukan kewajibannya sesuai ketentuan.

Driver Ojol Ngotot Minta Tarif Rp 2.400/Km Tanpa PotonganFoto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi pembicara dalam Dialog Nasional 36 Indonesia Maju di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia)

Terkait shelter misalnya, dia tegaskan jangan ada lagi driver mangkal di sembarang tempat. Di sisi lain ada keharusan aplikator membuat shelter sebagai tempat mangkal pada driver.

"Kan shelter ada intervensi dari pemerintah juga nanti. Karena shelter itu nanti disediakan baik oleh aplikator dan juga pemerintah. Misalnya di mall, simpulnya terminal, stasiun kereta, dan lainnya, diharapkan mereka bisa siapkan," bebernya.

Itu semua demi mendukung integrasi transportasi massal di Jabodetabek. Dalam kesempatan terpisah, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan, pengemudi ojol tidak boleh sembarang mangkal di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Di samping sudah terbit Permenhub No 12 tahun 2019, dalam waktu dekat sudah tersedia moda transportasi massal MRT, yang dilengkapi dengan shelter ojek online. Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, sudah berkoordinasi dengan dua aplikator, Grab dan Go-Jek untuk menyediakan shelter.

"Yang hanya kita perbolehkan itu hanya [shelter di Stasiun MRT] Lebak Bulus dan Dukuh Atas. Jadi nanti di Sudirman-Thamrin itu nggak ada ceritanya parkir ojek," ungkapnya ketika ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Nantinya, warga juga sudah memiliki alternatif angkutan umum untuk aktivitas sehari-hari. Dikatakan, jika MRT sudah beroperasi, masyarakat tinggal berjalan kaki dari kantor ke stasiun MRT terdekat.

"Dia turun kan kantornya daerah situ, trotoar sudah keren kan. Lebar, lebar. Kita ubah life style bergerak supaya orang jalan olah raga. Makanya di Sudirman-Thamrin akan bebas [dari ojol]," paparnya.


Adapun ojol nantinya hanya bisa menjemput penumpang dari dua shelter, yakni di stasiun MRT Lebak Bulus dan Dukuh Atas. Kamis pagi, BPTJ bersama dua aplikator telah mencoba simulasi operasional shelter.

"Go-Jek sudah punya POI [poin of interest], artinya di mana tempat titik dia berkumpul, drop on-drop off. Itu yang akan digunakan," urainya.

"Grab punya grab now. Kalau grab now, dia nggak usah pesan jauh. Langsung ada ojek mangkal di situ, kemudian disambungkan langsung jalan," pungkasnya.

Asal tahu saja, Permenhub No 12 tahun 2019 mengatur sejumlah poin penting, di antaranya adalah pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 8 ayat a.

Kemudian dalam pasal 8 ayat b, disebutkan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online/ojol), shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi.

Saksikan video mengenai tarif ojol berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Kemenhub Tak Mau Grab-Gojek Saling Bunuh karena Perang Diskon

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular