Tarif Ojek Online 5 Km Pertama Rp 10.000, Penumpang Sepakat?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
23 March 2019 09:27
Kemenhub masih membicarakan tarif ojek online. Rencana aturan tarif online akan terbit Senin pekan depan dan dievaluasi 3 bulan sekali.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, para stakeholder cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama.

Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok angka Rp 10.000.

"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2019) lalu.

Ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.

"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama

Sementara, kepastian aturan tarif ojek online alias ojol baru akan diumumkan pekan depan. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan pembahasan sampai detik ini masih dilakukan.

Karena itu, kemungkinan awal pengumuman tarif dilakukan akhir pekan ini jadi batal. "Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya dalam kesempatan yang sama.

Simak video tentang polemik ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular