Eksklusif
Ternyata Ini yang Buat Menhub Hapus Diskon Tarif Ojek Online
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 June 2019 11:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan larangan diskon tarif di ojek online dan taksi online akan segera berlaku. Kemenhub sedang mematangkan aturan ini dan akan diluncurkan akhir Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan urgensi melarang praktik diskon tarif di transportasi online demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.
"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).
"Kan tidak boleh di satu negara jadi satu saja apikator. Kasihan masyarakat sudah pakai satu jadi okay-okay saja [tarif tinggi]. Jadi [perlu] menjaga persaingan."
Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila terbukti ada predatory price akan mendapatkan sanksi.
"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," terang Budi Setiyadi.
"Jangan tiap transaksi dapat diskon dan jangan di luar tarif batas bawah dan tarif batas atas."
Simak video rencana kemenhub larang diskon tarif transportasi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Menhub Masih Bolehkan Diskon Ojek Online, Asal...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan urgensi melarang praktik diskon tarif di transportasi online demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.
"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila terbukti ada predatory price akan mendapatkan sanksi.
"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," terang Budi Setiyadi.
"Jangan tiap transaksi dapat diskon dan jangan di luar tarif batas bawah dan tarif batas atas."
Simak video rencana kemenhub larang diskon tarif transportasi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Menhub Masih Bolehkan Diskon Ojek Online, Asal...
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular