Mengintip Aturan yang Larang Diskon Tarif Transportasi Online

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2019 13:12
Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran yang melarang diskon dalam transportasi online, termasuk taksi dan ojek.
Foto: Cek Arus Mudik Ke Cikopo, Menhub Fokus Pada Keselamatan dan Rest Area. (Ist/Kemenhub)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan surat edaran yang melarang diskon dalam transportasi online, termasuk taksi dan ojek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pada dasarnya potongan harga alias diskon hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi untuk jangka waktu panjang itu saling membunuh.

"Itu yang kita ingin tidak terjadi," ujar Budi, Senin (10/6/2019).


Menurutnya, diskon yang terjadi di transportasi online dibagi menjadi 2, yakni diskon yang langsung dari aplikator dan diskon yang tak langsung dari kerja sama dengan pihak lain.

"Tapi diskon yang langsung sudah relatif tidak ada. Yang Sekarang ini ada diskon yang tidak langsung yang diberikan oleh partner," jelasnya.

Atas dasar itu, Menhub mengatakan sedang merancang aturan yang akan melarang diskon di transportasi online.

"Oleh karenanya kita sedang merancang suatu permen atau surat edaran yang melarang diskon," ujarnya.

Sebelumnya,  Budi meenjelaskan aturan ini nantinya tidak memperbolehkan adanya diskon-diskon yang bersifat predatory pricing oleh satu pihak tertentu, supaya persaingan lebih setara.


"Logikanya kan kita ingin dua-duanya hidup supaya terjadi kompetisi. Untuk mencapai itu ada dua yang harus kita lakukan, yakni equality (kesetaraan), perlakuan sama terhadap dua [operator] ini dan equilibrium, harga sesuai keinginan aplikator, pengemudi dan pengguna. Makanya kita atur, tidak ada diskon-diskon yang bakar duit oleh satu pihak tertentu supaya dia tetap equal," kata Budi di kantornya, Selasa (4/6/2019).



(dob/roy) Next Article Polemik Ojol: Driver Minta Rp3.000/Km Vs Go-Jek Cs Rp1.600/KM

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular