Video Breaking News

Menkes & Menhub Beda Aturan Soal Ojek Online, Ini Kata BNPB

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 April 2020 13:06
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait perbedaan aturan untuk ojek online selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang. Namun, dalam aturan Kementerian Perhubungan, ojek online masih diizinkan untuk mengangkut penumpang.

Simak penjelasan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...