Tertunda Karena Lebaran, Tarif Taksi Online Segera Berlaku
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 June 2019 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan tarif baru taksi online akan segera dilaksanakan setelah sosialisasi dilakukan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sosialisasi tarif taksi online tertunda karena libur lebaran. Menurutnya, hingga saat ini tidak komplain yang signifikan terkait tarif baru.
"Nanti setelah lebaran kita lakukan sosialisasi, kalau yang kemarin cocok yah sudah jalan. Sejauh ini tidak ada suatu komplain yang begitu signifikan," jelasnya Senin (10/6/2019).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 telah berlaku sejak 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif.
Dalam aturan tersebut tarif akan dibagi dua. Tarif langsung yang merupakan pendapatan para taksi online dan taksi tidak langsung yang ditentukan aplikator. Tarif langsung akan ditentukan oleh Kemenhub.
Kemenhub telah melakukan sosialiasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder, yakni pengusaha taksi online, perwakilan driver serta aplikator taksi online.
Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada Pasal 2.
Disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.
Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.
Saksikan Video Maju Mundur Aturan Taksi Online
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Selain GrabBike, Tarif GrabFood dan GrabCar Juga Ikutan Naik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sosialisasi tarif taksi online tertunda karena libur lebaran. Menurutnya, hingga saat ini tidak komplain yang signifikan terkait tarif baru.
"Nanti setelah lebaran kita lakukan sosialisasi, kalau yang kemarin cocok yah sudah jalan. Sejauh ini tidak ada suatu komplain yang begitu signifikan," jelasnya Senin (10/6/2019).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 118 tahun 2018 telah berlaku sejak 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah masalah tarif.
Dalam aturan tersebut tarif akan dibagi dua. Tarif langsung yang merupakan pendapatan para taksi online dan taksi tidak langsung yang ditentukan aplikator. Tarif langsung akan ditentukan oleh Kemenhub.
Kemenhub telah melakukan sosialiasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder, yakni pengusaha taksi online, perwakilan driver serta aplikator taksi online.
![]() |
Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, ketentuan tarif tercantum pada Pasal 2.
Disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.
Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.
Saksikan Video Maju Mundur Aturan Taksi Online
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Selain GrabBike, Tarif GrabFood dan GrabCar Juga Ikutan Naik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular