Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
04 June 2019 18:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menjalankan aturan ojek online pada 1 Mei 2019. Kini giliran aturan taksi online yang berlaku.
Taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini sudah berlaku sesuai dengan tanggal yang disepakati. Sebelumnya penerapan aturan ini sempat ditunda karena Kemenhub akan melakukan sosialisasi.
"Kalau 1 Juni [ditetapkan] berarti sudah berlaku. PM 118 tidak merespons lagi terhadap PM 108 yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi jadi tidak ada kewajiban uji KIR. Tidak ada aturan sticker," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/6/2019).
Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini sudah berlaku sesuai dengan tanggal yang disepakati. Sebelumnya penerapan aturan ini sempat ditunda karena Kemenhub akan melakukan sosialisasi.
Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:
- Dalam PM 118 tahun 2018 disebutkan mobil yang bisa digunakan sebagai taksi online harus memiliki kapasitas silinder minimal 1.000 cc.
- Wilayah beroperasi berada di dalam kawasan perkotaan, dari dan ke bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya.
- Besaran tarif angkutan akan terdiri dari biaya tidak langsung dan biaya langsung. Pedoman biaya tidak langsung dan biaya langsung ditentukan oleh Menteri dan besaran tarif tersebut harus tercantum di aplikasi.
- Akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Aplikator dilarang beri tarif promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
- Kendaraan harus menggunakan plat warna dasar hitam tulisan putih sesuai data di aplikasi.
- Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilakuk pengemudi ketika beroperasi.
- Akan ada pembatasan kuota taksi online. Kuota ini akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur setelah dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
- Taksi online harus memiliki badan hukum Indonesia.
- Aplikator wajib berbadan hukum Indonesia dan memberikan akses Digital Dashboard keada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan.
- Aplikator harus memiliki kriteria mengani penonaktifan (suspend) mitra driver. Sebelum di suspend aplikator harus memberitahukan atau memberikan peringatan terlebih dahulu.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular