Setelah Ojol, Giliran Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 May 2019 07:04
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan aturan taksi online secara penuh mulai 1 Juni 2019 mendatang.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakalĀ memberlakukan aturan taksi online secara penuh mulai 1 Juni 2019 mendatang. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Sebentar lagi 1 Juni, waktu yang tidak terlampau lama akan kami berlakukan Permenhub 118 mengenai taksi online," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di kantornya, Senin (6/5/2019).

Sebenarnya, aturan itu sudah diundangkan sejak akhir tahun 2018 lalu. Namun, Kemenhub memutuskan perlu adanya masa sosialisasi selama enam bulan sebelum akhirnya bisa diberlakukan secara penuh.

Aturan itu terbit setelah melalui jalan terjal. Betapa tidak, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun.


Pertama, yakni Permenhub - PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017. Kini, jelang berlakunya Permenhub - PM No 118 tahun 2018, Kemenhub punya sejumlah catatan.

"Mengantisipasi manakala terhadap yang sudah diterapkan di ojek online, ini koreksi kita mengenai pengawasan," kata Budi Setiyadi.

"Kami akan coba bagaimana mengawasi kepatuhan aplikator dan tingkat kepuasan pengemudi serta masyarakat terhadap PM 118," tandasnya.

Seiring pemberlakuan aturan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan evaluasi tarif taksi online. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai evaluasi tarif yang tengah dikaji.

Wacana perubahan tarif ini sempat mencuat berdasarkan ucapan Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

"Jadi dihitung ulang tapi belum disampaikan ke kita. Karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder," kata Yani kala itu.

Dia menyebut stakeholder yang dimaksud adalah para pengusaha taksi online, dalam hal ini usaha kecil menengah (UKM) atau koperasi. Selain itu juga perwakilan driver serta aplikator taksi online.

Setelah Ojol, Giliran Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019Foto: CNBC Indonesia

Selama ini, tarif taksi online diatur berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Secara spesifik, nominal tarif tercantum pada Pasal 2.

Disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah Sumatra, Jawa dan Bali adalah Rp 6.000/km untuk batas atas Rp 3.500/km untuk batas bawah. Selanjutnya tarif di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua Rp 6.500/km untuk batas atas dan tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700/km.

Dalam aturan itu juga dengan tegas diatur mengenai iuran asuransi. Disebutkan, tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera sebesar Rp 40 per orang.

Lantas, apakah dalam waktu dekat sederet aturan itu dicabut?

"Belum, selama belum ada yang baru ya belum dicabut. Atas usulan, nanti teman-teman komunitas akan lihat seberapa hitungannya. Pasti ada klarifikasi dari kita ya. Kita bahas kembali pasti itu usulannya," pungkasnya saat itu.

Saksikan video mengenai aturan tarif taksi online berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]


(prm) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular