Bad News 2018
Ribetnya Pemerintah Bereskan Aturan Taksi Online
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
24 December 2018 18:28

Tahun 2018 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Terkait hal itu, CNBC Indonesia merangkum sederet peristiwa penting sepanjang tahun anjing tanah ini. Peristiwa itu terbagi ke dalam dua kategori, yaitu good news from 2018 dan bad news from 2018. Selamat membaca!
(dru) Next Article Taksi Online Bebas Masuk Ganjil Genap Masih Alot Dibahas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Sejak saat itu, belum ada regulasi baru yang diterbitkan Menteri Perhubungan sebagai payung hukum terkait taksi online.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan aturan baru sudah akan rampung dalam waktu dekat sebelum tahun 2018 berakhir. Namun, tanda-tanda berlakunya aturan baru tak kunjung terlihat.
Belakangan, BKS bahkan memastikan aturan baru transportasi online tidak akan tuntas tahun ini. Demikian disampaikan BKS kepada wartawan saat ditemui di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu.
![]() |
Dia mengklaim, draf peraturan menteri perhubungan telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tersendatnya draf di Kemenkumham diperkirakan tidak akan rampung tahun ini. "Ya awal Januarilah," katanya.
Apabila aturan baru terbit, sosialisasi akan segera dilakukan pada awal 2019. Dalam Permenhub yang baru, menurut Budi, pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan penumpang sebagai prioritas utama. Namun demikian, hal itu akan diuji dengan ahli dari universitas. "Sekarang sedang proses," ujar BKS.
Kemenhub tidak ingin peraturan baru terkait taksi online kembali dibatalkan MA. Karena itu, sejumlah poin dalam Permenhub No 108 dipastikan tak muncul lagi pada regulasi teranyar yang baru saja diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Salah satu yang dihapus yakni kewajiban uji KIR atau pengujian bagian-bagian kendaraan bagi pengemudi. "Itu tuntutan mereka dan sudah disahkan oleh MA. Kita tidak berani lagi mengambil risiko tetap memasukkan KIR, nanti kena penalti lagi oleh MA. Nanti kita dimarahin terus termasuk oleh pelaku," kata Direktur Angkutan dan Multimedia Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam program Closing Bell CNBC Indonesia TV, Jumat (14/12/2018).
Meski kewajiban uji KIR tak lagi tercantum, bukan berarti aspek keselamatan diabaikan begitu saja. Ahmad Yani menegaskan, pengemudi taksi online wajib memeriksakan kendaraannya sesuai standar operasional yang sudah dikeluarkan dalam buku servis.
"Setiap kendaraan kan ada buku servis. Kapan dia harus servis, apakah servis besar, apakah servis kecil. Itu nanti akan dilihat oleh teman-teman yang melakukan pengawasan. Kendaraannya itu berdasarkan pengamatan saja sudah bisa terlihat layak atau tidak itu bisa dilakukan. Dishub di daerah saya yakin sudah paham, kepolisian juga pasti sudah paham," lanjutnya.
Lebih jauh, persyaratan minimal kepemilikan kendaraan yang pada peraturan sebelumnya sejumlah lima unit kini diturunkan menjadi minimal satu unit. Kewajiban membentuk unit usaha berbadan hukum juga tak lagi diatur dalam aturan baru.
"Karena ini memperhatikan UU UMKM [Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah]. Perusahaan yang dulunya harus berbadan hukum, sekarang UMKM juga boleh," paparnya.
Sementara, terkait kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bagi taksi online, Kemenhub menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Sebab, kewajiban menempelkan stiker khusus tak lagi masuk dalam poin aturan baru.
"Dalam aturan ini [Permenhub baru] sudah tidak diatur, tetapi ini adalah haknya teman-teman kepolisian. Oleh sebab itu ini tugasnya teman-teman kepolisian. Agar bisa dikenali ini taksi online atau kendaraan pribadi, di sini yang nanti teman-teman dari Polri bisa melakukan pengawasan dari TNKB," tandasnya.
BACA JUGA : Topik Good News dan Bad News 2018 Lainnya di Sini
BACA JUGA : Topik Good News dan Bad News 2018 Lainnya di Sini
(dru) Next Article Taksi Online Bebas Masuk Ganjil Genap Masih Alot Dibahas!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular