Berdarah-darah, Kemenhub Beber Lika-liku Aturan Taksi Online

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 February 2019 11:46
Aturan itu secara historis merupakan regulasi yang bersifat gotong-royong.
Foto: Sejumlah driver online individu se Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gojek, Jakarta, Rabu (12/9). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku Juni 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, membeberkan jalan panjang perumusan aturan untuk taksi online tersebut.

"Saya dengan Pak Yani [Direktur Angkutan Darat, Ahmad Yani] bersama tim 7 berdarah-darah dari awal. Satu pasal pasti tahu setiap filosofinya," ungkapnya dalam acara sosialisasi Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Selasa (26/2/2019).



Dijelaskan, aturan itu secara historis merupakan regulasi yang bersifat gotong-royong. Menurutnya, selain sangat responsif, regulasi ini tidak lagi menggunakan prinsip top-down, melainkan bottom-up.

Dia menyebut, aturan mengenai taksi online bahkan sempat berganti empat kali dalam dua tahun. Pertama, yakni Permenhub - PM No 32 tahun 2016, yang kemudian digantikan berturut turut melalui PM No 26 tahun 2017 dan PM No 108 tahun 2017.

"Sekarang ini terakhir PM No 118. Sampai empat kali. Coba kita runut apa ada peraturan menteri sampai empat kali. Hanya dua tahun, empat PM dibuat," papar Budi Setyadi.

"Kenapa demikian, memang tidak hanya di Indonesia saja, negara lain juga bermasalah soal angkukan sewa khusus. Dan belum tentu di negara lain ada regulasi. Kita harapkan yang terakhir ini sempurna," lanjutnya.

Berdarah-darah, Kemenhub Beber Lika-liku Aturan Taksi OnlineFoto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Dikatakan, Kemenhub telah menghilangkan sejumlah pasal yang secara substansi memang tidak boleh dimasukkan kembali dalam aturan. Hal itu menurutnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dia menilai, sejumlah poin yang dicabut itu, sebelumnya dicantumkan bukan tanpa alasan. Sebab, visi misi transportasi dan lalu lintas jika dikerucutkan hanya kembali kepada aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengemudi dan penumpang.

"Jadi kalau dulu di PM No 108 ada ketentuan soal KIR, itu karena jaminan keselamatan, tapi kemudian tidak dibolehkan ya sudah. Dibandingkan tiga peraturan sebelumnya, sekarang ini yang paling mendekati harapan pengemudi, aplikator, dan masyarakat. Ini bukti pemerintah hadir di masyarakat," kata Budi Setiyadi.

Simak video terkait aturan taksi online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Menhub Beberkan Alasan Taksi Online Dilarang Beri Tarif Promo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular