Menhub Beberkan Alasan Taksi Online Dilarang Beri Tarif Promo

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
28 December 2018 14:13
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan alasan terkait larangan pemberian tarif promo untuk taksi online.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan alasan terkait larangan pemberian tarif promo untuk taksi online. Sebagai diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018, larangan itu tertuang dalam pasal 27.

Pada pasal itu disebutkan perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah. Budi menjelaskan, tarif taksi online sudah dihitung dengan komponen-komponen yang harus dipenuhi.

Komponen itu antara lain penyusutan (apabila mobil rusak maka harus beli lagi), komponen bensin, komponen perawatan, dan komponen keuntungan operator. Budi mengatakan, tarif promo membuat ada komponen yang dikorbankan.

Menhub Beberkan Alasan Taksi Online Dilarang Beri Tarif PromoFoto: Demo Driver Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


"Kalau sekarang ini mereka nggak cukup uangnya. Mereka bekerja lebih lama, tadinya 8 jam sekarang 12 jam bahkan lebih dari itu," katanya ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/12/2018), seperti dikutip dari detikcom.

"Berarti untuk mencukupi dirinya sendirinya nggak cukup tuh bagian dia. Belum lagi perawatan yang lain, ganti ban nggak ada. Kalau diskon-diskon berkaitan dengan pendapatan pengemudi, maka level of service dan safety akan turun," lanjutnya.

Budi meyakini pendapatan sopir taksi onine berkurang karena keberadaan tarif promo. Hal itu juga terlihat dari kondisi pengemudi dan interior kendaraan. "Saya lihat udahlah, dengan harga gitu aja, kalau mau kasih bonus itu korporasi yang kasih terserah, tapi jangan korbankan pengemudi," ujar Budi.

(miq/dob) Next Article Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Taksi Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular