Pengusaha Murka, Aturan Taksi Online Bebas Ganjil Genap Batal

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 August 2021 19:49
Puluhan mobil online saat berbaris menunggu driver lain di kawasan IRTI Monas, Jakarta,  Senin (29/1/2018). Aksi tersebut  menegaskan penolakan Peraturan Menteri No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memutuskan tidak akan melakukan pemasangan stiker khusus untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam hal ini termasuk taksi online. Hal ini karena menyalahi putusan Mahkamah Agung.

Keputusan itu didasari keputusan pertimbangan putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK Tidak diperlukan.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut, namun dalam perjalanan setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dari keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Namun tidak memungkinkan penandaan ASK ini dengan stiker khusus ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi ASK memasuki area ganjil genap di masa PPKM juga tidak bisa dilaksanakan. Selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sepenuhnya kewenangan Pemprov DKI Jakarta," kata Polana.

Sebelumnya BPTJ memiliki kewenangan pemberian izin ASK di wilayah Jabodetabek memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang berizin. Supaya mempermudah pengawasan dan pengecekan di lapangan.

Polana menjelaskan terkait usulan stiker untuk ASK memasuki area ganjil genap ini juga dari usulan asosiasi ASK, yang diputuskan melalui rapat dengan pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Hal ini agar ASK yang sudah berizin mendapat pengecualian dalam kebijakan ganjil - genap selama masa PPKM di Jakarta.

Sebelumnya, Organda menolak keras adanya penerapan stiker ini, karena memicu persaingan tidak sehat. Melihat taksi konvensional makin terpuruk karena pandemi.

Ketua Umum DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan keberatan dengan rencana peluncuran pemasangan stiker ASK ini, karena kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk.

"Organda juga tidak pernah mendapatkan undangan untuk pembahasan maupun peluncuran pemasangan stiker itu, kami mohon agar pemasangan stiker ASK itu dianulir atau dihentikan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/8/2021).

Shafruhan menjelaskan kondisi taksi konvensional sudah sangat parah. Dari catatanya jumlah taksi yang beroperasi saat ini tinggal 20% dari jumlah total armada di Jabodetabek.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular