Sudah Tepatkah Rencana Kemenhub Larang Diskon Tarif Ojol?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 June 2019 12:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Perhubungan (kemenhub) untukĀ melarang praktik diskon tarif transportasi online dianggap sebagai keputusan tepat. Kebijakan itu bisa mengindarkan praktik jual rugi (predatory price) yang merugikan mitra driver dan konsumen.
Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf mengatakan praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing menghilangkan posisi tawar pengemudi transportasi online terhadap aplikator.
"Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen," ungkap Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2019).
Mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ini mencontohkan yang terjadi di Singapura dan Filipina ketika Uber hengkang dari pasar Asia Tenggara karena diakuisisi Grab dan Grab jadi penguasa tunggal, KPPU Singapura menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.
Menurut KPPU Singapura, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban eksklusivitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya.
Temuan-temuan KPPU Singapura ini berakhir pada denda Rp 140 miliar lebih yang harus dibayar Grab. Adapun di Filipina, Grab didenda Rp 4 miliar karena gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan.
Syarkawi Rauf menambahkan untuk menghindari praktik tidak sehat ini, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga dan di Industri lain di tanah air.
Pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur: persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.
Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas
Sementara bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan.
"Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan. Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain," tambah Syarkawi.
Syarkawi Rauf menegaskan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktek persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut, karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.
"Kami berharap agar regulator serta KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online," tegas Syarkawi.
Simak video tentang larang diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Ternyata Ini yang Buat Menhub Hapus Diskon Tarif Ojek Online
Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf mengatakan praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing menghilangkan posisi tawar pengemudi transportasi online terhadap aplikator.
"Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen," ungkap Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2019).
Menurut KPPU Singapura, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban eksklusivitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra drivernya.
![]() |
Temuan-temuan KPPU Singapura ini berakhir pada denda Rp 140 miliar lebih yang harus dibayar Grab. Adapun di Filipina, Grab didenda Rp 4 miliar karena gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan.
Syarkawi Rauf menambahkan untuk menghindari praktik tidak sehat ini, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga dan di Industri lain di tanah air.
Pemerintah, kata Syarkawi, bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur dua unsur: persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.
Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas
Sementara bagi konsumen, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan.
"Ancaman terhadap persaingan usaha yang sehat datang dari dua sumber, yaitu praktek bisnis yang menghambat persaingan dan peraturan pemerintah yang memberatkan persaingan. Dalam kasus transportasi online, negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ancaman bagi iklim persaingan usaha sehat hanya gara-gara perilaku salah satu perusahaan yang promo jor-joraan dan menjurus pada matinya pesaing-pesaing lain," tambah Syarkawi.
Syarkawi Rauf menegaskan sebaiknya pemerintah mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12/2019 untuk memastikan praktek persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut, karena ini rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat, dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia.
"Kami berharap agar regulator serta KPPU dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat. Kami mendukung langkah regulator untuk mengkaji ulang peraturan khususnya Permenhub 12/2019, sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online," tegas Syarkawi.
Simak video tentang larang diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Ternyata Ini yang Buat Menhub Hapus Diskon Tarif Ojek Online
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular