
Larangan Diskon Tarif Ojek Online Batal, Grab Buka Suara
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
13 June 2019 16:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia angkat suara soal batalnya larangan diskon tarif ojek online. Kementerian perhubungan mengambil sikap tersebut setelah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Grab menegaskan selama ini tak ada regulasi untuk mengatur promo dan diskon di negara lain. Promo dan diskon merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan suatu produk ke pelanggan.
"Sepanjang pengetahuan kami, promotion itu tidak diregulasi. Saya juga tidak ingat jika ada (negara yang memberlakukan) regulasi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Meski begitu, Grab akan selalu memberikan masukan terkait apapun yang menjadi kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan regulasi. Masukan tersebut antara lain terkait dengan pendapat mitra dan pelanggan. "Karena bagaimanapun, tetap pemerintah yang memutuskan," ujarnya.
Adapun promo serta diskon dilakukan bukan tanpa alasan. Pertama, diskon dan promo dilakukan untuk memperkenalkan suatu produk. Kedua, sebagai cara agar pelanggan tetap setia. Ketiga, mengubah kebiasaan pelanggan transportasi online.
"Itu semua dilakukan random, dalam waktu tertentu," ujarnya lagi.
Sementara itu, setelah sempat kisruh terkait pelarangan diskon dan promo tarif transportasi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk menyusun aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Alasannya, tidak memiliki kewenangan dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tidak memiliki wewenang untuk mengatur praktik pemberian diskon tarif ojek online.
"Saya kira promo itu di luar saya ya. Saya kan hanya mengatur yang menyangkut ini saja kan, tarif saja. Soal promo itu di luar kita," ujarnya.
(hoi) Next Article Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online, Tapi...
Grab menegaskan selama ini tak ada regulasi untuk mengatur promo dan diskon di negara lain. Promo dan diskon merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan suatu produk ke pelanggan.
"Sepanjang pengetahuan kami, promotion itu tidak diregulasi. Saya juga tidak ingat jika ada (negara yang memberlakukan) regulasi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Kuningan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Meski begitu, Grab akan selalu memberikan masukan terkait apapun yang menjadi kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan regulasi. Masukan tersebut antara lain terkait dengan pendapat mitra dan pelanggan. "Karena bagaimanapun, tetap pemerintah yang memutuskan," ujarnya.
Adapun promo serta diskon dilakukan bukan tanpa alasan. Pertama, diskon dan promo dilakukan untuk memperkenalkan suatu produk. Kedua, sebagai cara agar pelanggan tetap setia. Ketiga, mengubah kebiasaan pelanggan transportasi online.
"Itu semua dilakukan random, dalam waktu tertentu," ujarnya lagi.
Sementara itu, setelah sempat kisruh terkait pelarangan diskon dan promo tarif transportasi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk menyusun aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Alasannya, tidak memiliki kewenangan dalam aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tidak memiliki wewenang untuk mengatur praktik pemberian diskon tarif ojek online.
"Saya kira promo itu di luar saya ya. Saya kan hanya mengatur yang menyangkut ini saja kan, tarif saja. Soal promo itu di luar kita," ujarnya.
(hoi) Next Article Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online, Tapi...
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular