
e-Commerce
India Berencana Batasi 'Gerak' Toko Online Asing, RI Kapan?
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
26 February 2019 12:10

Indonesia juga sedang menggodok aturan main untuk e-commerce. Indonesia sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau lazim disebut RPP E-Commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pemerintah tetap memprioritaskan produk dalam negeri untuk dijual di dalam online marketplace tersebut.
Kendati demikian, dia belum bisa memberikan gambaran seperti apa keberpihakan itu akan tertuang dalam regulasi. Dirinya bahkan menolak memastikan keberpihakan terhadap produk lokal dalam perdagangan daring akan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menjual produk lokal dalam jumlah atau presentase tertentu.
"RPP E-Commerce kan belum final, masih dibahas, tapi intinya di dalam situ kita memprioritaskan produk dalam negeri. Kita tidak boleh berkata berapa persen kewajiban itu [...] kita tidak ingin menyalahi aturan-aturan yang ada. Memang saat ini masih sedikit, lebih banyak dari luar. Tapi upaya kita ke sana," kata Tjahja dalam media briefing di kantornya, Rabu (20/2/2019).
Soal data, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mematangkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam revisi ini pemerintah akan membolehkan sebagaian data pengguna Indonesia di taruh di data center di luar negeri. Padahal aturan yang berlaku sekarang data center wajib ada di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam revisi aturan baru ini, pemerintah mengklasifikasi data mana saja yang harus berada di Indonesia. Data strategis yang menyangkut kepentingan Indonesia harus membentuk data center di tanah air.
"Untuk data lainnya boleh tidak memiliki data center di Indonesia asal sesuai dengan aturan yang dibuat oleh regulator. Aturan ini tidak hanya berlaku pada startup tetapi juga pada sektor lain seperti perbankan," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (22/10/2018).
(roy/roy)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pemerintah tetap memprioritaskan produk dalam negeri untuk dijual di dalam online marketplace tersebut.
Kendati demikian, dia belum bisa memberikan gambaran seperti apa keberpihakan itu akan tertuang dalam regulasi. Dirinya bahkan menolak memastikan keberpihakan terhadap produk lokal dalam perdagangan daring akan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menjual produk lokal dalam jumlah atau presentase tertentu.
Soal data, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mematangkan revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam revisi ini pemerintah akan membolehkan sebagaian data pengguna Indonesia di taruh di data center di luar negeri. Padahal aturan yang berlaku sekarang data center wajib ada di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam revisi aturan baru ini, pemerintah mengklasifikasi data mana saja yang harus berada di Indonesia. Data strategis yang menyangkut kepentingan Indonesia harus membentuk data center di tanah air.
"Untuk data lainnya boleh tidak memiliki data center di Indonesia asal sesuai dengan aturan yang dibuat oleh regulator. Aturan ini tidak hanya berlaku pada startup tetapi juga pada sektor lain seperti perbankan," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (22/10/2018).
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular