
Apa Kabar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Commerce?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
20 February 2019 17:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau lazim disebut RPP E-Commerce hingga kini masih jalan di tempat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pemerintah tetap memprioritaskan produk dalam negeri untuk dijual di dalam online marketplace tersebut.
Kendati demikian, dia belum bisa memberikan gambaran seperti apa keberpihakan itu akan tertuang dalam regulasi. Dirinya bahkan menolak memastikan keberpihakan terhadap produk lokal dalam perdagangan daring akan diwujudkan dalam bentuk kewajiban menjual produk lokal dalam jumlah atau presentase tertentu.
"RPP E-Commerce kan belum final, masih dibahas, tapi intinya di dalam situ kita memprioritaskan produk dalam negeri. Kita tidak boleh berkata berapa persen kewajiban itu [...] kita tidak ingin menyalahi aturan-aturan yang ada. Memang saat ini masih sedikit, lebih banyak dari luar. Tapi upaya kita ke sana," kata Tjahja dalam media briefing di kantornya, Rabu (20/2/2019).
Tjahja menjelaskan, para pelaku usaha e-commerce sebenarnya sudah melakukan upaya tersebut saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) beberapa waktu lalu.
"Ada satu hari di mana produk yang dijual di hari itu adalah produk lokal semua. Jadi tagline-nya Belanja Untuk Bangsa," imbuhnya.
Kendati demikian, menurutnya pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri di platformnya.
"Bisa saja, kemungkinan ada. Tapi mungkin kita perlu bahas lagi lebih lanjut," pungkasnya.
Simak video penjelasan Mendag terkait ekspor di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article 'Sulap' 1.037 Pasar Tradisional, Kemendag Siapkan Rp 1,1 T
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pemerintah tetap memprioritaskan produk dalam negeri untuk dijual di dalam online marketplace tersebut.
![]() |
"RPP E-Commerce kan belum final, masih dibahas, tapi intinya di dalam situ kita memprioritaskan produk dalam negeri. Kita tidak boleh berkata berapa persen kewajiban itu [...] kita tidak ingin menyalahi aturan-aturan yang ada. Memang saat ini masih sedikit, lebih banyak dari luar. Tapi upaya kita ke sana," kata Tjahja dalam media briefing di kantornya, Rabu (20/2/2019).
Tjahja menjelaskan, para pelaku usaha e-commerce sebenarnya sudah melakukan upaya tersebut saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) beberapa waktu lalu.
"Ada satu hari di mana produk yang dijual di hari itu adalah produk lokal semua. Jadi tagline-nya Belanja Untuk Bangsa," imbuhnya.
Kendati demikian, menurutnya pemerintah membuka kemungkinan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri di platformnya.
"Bisa saja, kemungkinan ada. Tapi mungkin kita perlu bahas lagi lebih lanjut," pungkasnya.
Simak video penjelasan Mendag terkait ekspor di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article 'Sulap' 1.037 Pasar Tradisional, Kemendag Siapkan Rp 1,1 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular