
Perkembangan Teknologi
Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 October 2018 15:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka-bukaan soal polemik revisi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Salah satu poin yang menjadi perdebatannya adalah kewajiban penempatan data center. Aturan yang berlaku mewajibkan semua data center harus ada di Indonesia. Artinya kemenkominfo harus menutup semua akses internet dari perusahaan yang tidak menempatkan data center di Indonesia.
Sementara revisi yang sedang digodok dengan membolehkan data center ada di luar negeri.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam revisi aturan baru ini, pemerintah mengklasifikasi data mana saja yang harus berada di Indonesia. Data strategis yang menyangkut kepentingan Indonesia harus membentuk data center di tanah air.
"Untuk data lainnya boleh tidak memiliki data center di Indonesia asal sesuai dengan aturan yang dibuat oleh regulator. Aturan ini tidak hanya berlaku pada startup tetapi juga pada sektor lain seperti perbankan," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (22/10/2018).
Semuel menambahkan penggunaan data center tidak lagi harus menggunakan fisik. Negara lain seperti Inggris sudah membolehkan data center ada di luar negeri asalkan otoritas dan pemilik data bisa akses.
"Kebijakan ini bukan karena perusahaan cloud computing asing mau masuk ke Indonesia. Rencana revisi ini memang sudah ada sejak setahun lalu," jelas Semuel.
Sebelumnya, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menolak revisi aturan tersebut karena bisa berdampak pada hilangnya pelaku usaha di Indonesia dan hilangnya perlindungan data pribadi konsumen.
"Logikanya data center harus dekat dengan penggunannya. Kok, pengguna orang Indonesia tetapi data center ada di luar Indonesia."
Mereka mengungkapkan sejumlah negara memilih untuk mempertahankan data center di wilayahnya sendiri meski ada cloud computing.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Jurus Kominfo Dorong Investasi Data Center RI
Salah satu poin yang menjadi perdebatannya adalah kewajiban penempatan data center. Aturan yang berlaku mewajibkan semua data center harus ada di Indonesia. Artinya kemenkominfo harus menutup semua akses internet dari perusahaan yang tidak menempatkan data center di Indonesia.
"Untuk data lainnya boleh tidak memiliki data center di Indonesia asal sesuai dengan aturan yang dibuat oleh regulator. Aturan ini tidak hanya berlaku pada startup tetapi juga pada sektor lain seperti perbankan," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, Senin (22/10/2018).
Semuel menambahkan penggunaan data center tidak lagi harus menggunakan fisik. Negara lain seperti Inggris sudah membolehkan data center ada di luar negeri asalkan otoritas dan pemilik data bisa akses.
"Kebijakan ini bukan karena perusahaan cloud computing asing mau masuk ke Indonesia. Rencana revisi ini memang sudah ada sejak setahun lalu," jelas Semuel.
Sebelumnya, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menolak revisi aturan tersebut karena bisa berdampak pada hilangnya pelaku usaha di Indonesia dan hilangnya perlindungan data pribadi konsumen.
"Logikanya data center harus dekat dengan penggunannya. Kok, pengguna orang Indonesia tetapi data center ada di luar Indonesia."
Mereka mengungkapkan sejumlah negara memilih untuk mempertahankan data center di wilayahnya sendiri meski ada cloud computing.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Jurus Kominfo Dorong Investasi Data Center RI
Most Popular