
Ada Teknologi Cloud, Data Center Startup Tak Wajib di RI?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 September 2018 20:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara siang tadi melakukan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Revisi difokuskan pada isu mengenai pusat data dan pencegahan disinformasi/ hoax. Menurut Rudiantara, perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kewajiban pembangunan pusat data di tanah air akan menghambat tumbuhnya ekonomi digital.
"Ekosistem start up tidak bisa berjalan secara optimal kalau data center diwajibkan berada di Indonesia. Teknologi saat ini kan beralih ke cloud computing dan masing-masing memiliki pusat datanya tersendiri," kata Rudiantara kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Kamis (27/9/2018).
Kendati demikian, pemerintah tetap mengecualikan data yang sifatnya strategis, seperti pertahanan dan keamanan, intelijen yang harus disimpan di dalam negeri dan sifatnya tidak dapat dipertukarkan dengan negara lain.
"Jadi yang kita buka untuk cloud computing itu adalah yang memberikan multiplier effect terhadap perkembangan ekonomi digital. Adapun untuk jasa keuangan dan perbankan, mungkin saja pemrosesannya di cloud computing tapi datanya harus disimpan di sini," jelasnya.
Terkait pencegahan hoax, dalam aturan PP yang baru nantinya akan ada landasan hukum yang lebih kuat untuk melawan hoax, di mana perusahaan penyedia platform media sosial juga harus bertanggung jawab terhadap penyebaran hoax.
Rudiantara mengharapkan revisi PP 82/2012 dapat diselesaikan secepatnya, mengingat pihak Kemenkominfo telah mengajukan revisi sejak 2016 silam.
"Selama ini kendalanya karena ini multi-sektor, jadi ada sektor yang datanya terbuka, ada yang tertutup. Banyak juga data yang berseliweran. Nah ini nanti akan ditata semua dan dikategorisasi mana yang sifatnya strategis dan mana yang tidak," pungkasnya.
(roy) Next Article Pecinta Fitness, Ada Startup Buat Nge-gym Nih!
Revisi difokuskan pada isu mengenai pusat data dan pencegahan disinformasi/ hoax. Menurut Rudiantara, perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kewajiban pembangunan pusat data di tanah air akan menghambat tumbuhnya ekonomi digital.
"Ekosistem start up tidak bisa berjalan secara optimal kalau data center diwajibkan berada di Indonesia. Teknologi saat ini kan beralih ke cloud computing dan masing-masing memiliki pusat datanya tersendiri," kata Rudiantara kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Kamis (27/9/2018).
"Jadi yang kita buka untuk cloud computing itu adalah yang memberikan multiplier effect terhadap perkembangan ekonomi digital. Adapun untuk jasa keuangan dan perbankan, mungkin saja pemrosesannya di cloud computing tapi datanya harus disimpan di sini," jelasnya.
Terkait pencegahan hoax, dalam aturan PP yang baru nantinya akan ada landasan hukum yang lebih kuat untuk melawan hoax, di mana perusahaan penyedia platform media sosial juga harus bertanggung jawab terhadap penyebaran hoax.
Rudiantara mengharapkan revisi PP 82/2012 dapat diselesaikan secepatnya, mengingat pihak Kemenkominfo telah mengajukan revisi sejak 2016 silam.
"Selama ini kendalanya karena ini multi-sektor, jadi ada sektor yang datanya terbuka, ada yang tertutup. Banyak juga data yang berseliweran. Nah ini nanti akan ditata semua dan dikategorisasi mana yang sifatnya strategis dan mana yang tidak," pungkasnya.
(roy) Next Article Pecinta Fitness, Ada Startup Buat Nge-gym Nih!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular