
Perkembangan Teknologi
Data Center Ini yang Tak Wajib Berada di Wilayah RI
Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 October 2018 15:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan mendapat penolakan dari asosiasi.
Poin yang mendapatkan penolakan ada rencana untuk membolehkan data center tidak berada di Indonesia. Dalam aturan yang berlaku saat ini semua data center harus berada di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak semua data bisa disimpan dalam data center di luar negeri. Data yang bersifat strategis untuk kepentingan negara harus berada di dalam negeri. "Ini untuk melindungi kepentingan pemerintah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/10/2018).
Adapun data yang diperbolehkan di luar negeri adalah data yang masuk kategori data berisiko tinggi. Tetapi penyimpanan data ini di luar negeri harus tunduk pada aturan otoritas yang mengatur sektor ini.
"Contohnya maskapai penerbangan luar negeri. Mereka bisa tidak mendirikan data center di Indonesia karena jumlah penumpang mereka ke Indonesia dan dari Indonesia rendah, tetapi harus tunduk pada aturan Kementerian Perhubungan," terang Semuel.
"Bank domestik yang dimiliki investor asing juga boleh menempatkan data center di luar negeri asal tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya OJK boleh mengakses data center bank tanpa perlu ke luar negeri."
Data lain yang bisa ditempatkan di data center luar negeri adalah berisiko rendah. Artinya data tersebut bisa diakses oleh siapa saja karena berkaitan dengan keterbukaan informasi.
"Logikanya data center harus dekat dengan penggunannya. Kok, pengguna orang Indonesia tetapi data center ada di luar Indonesia."
Sebelumnya, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menolak revisi aturan tersebut karena bisa berdampak pada hilangnya pelaku usaha di Indonesia dan hilangnya perlindungan data pribadi konsumen.
Mereka mengungkapkan sejumlah negara memilih untuk mempertahankan data center di wilayahnya sendiri meski ada cloud computing.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Poin yang mendapatkan penolakan ada rencana untuk membolehkan data center tidak berada di Indonesia. Dalam aturan yang berlaku saat ini semua data center harus berada di Indonesia.
"Contohnya maskapai penerbangan luar negeri. Mereka bisa tidak mendirikan data center di Indonesia karena jumlah penumpang mereka ke Indonesia dan dari Indonesia rendah, tetapi harus tunduk pada aturan Kementerian Perhubungan," terang Semuel.
"Bank domestik yang dimiliki investor asing juga boleh menempatkan data center di luar negeri asal tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya OJK boleh mengakses data center bank tanpa perlu ke luar negeri."
Data lain yang bisa ditempatkan di data center luar negeri adalah berisiko rendah. Artinya data tersebut bisa diakses oleh siapa saja karena berkaitan dengan keterbukaan informasi.
"Logikanya data center harus dekat dengan penggunannya. Kok, pengguna orang Indonesia tetapi data center ada di luar Indonesia."
Sebelumnya, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menolak revisi aturan tersebut karena bisa berdampak pada hilangnya pelaku usaha di Indonesia dan hilangnya perlindungan data pribadi konsumen.
Mereka mengungkapkan sejumlah negara memilih untuk mempertahankan data center di wilayahnya sendiri meski ada cloud computing.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Most Popular