
Kemkominfo: Era Digital, Tak Semua Data Harus Disimpan di RI
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
01 February 2019 20:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tetap bersikeras dengan pendiriannya bahwa tak semua data elektronik wajib disimpan di pusat data (data center) di dalam negeri.
Oleh karena itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) tetap perlu dilakukan.
Selama ini, seluruh pusat data harus ditempatkan di dalam negeri. Dalam revisi tersebut, nantinya hanya data yang bersifat strategis dan penting bagi negara yang wajib ditempatkan di pusat data dalam negeri.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan menjelaskan terkait pengertian klasifikasi data strategis.
Dia menegaskan, Kemenkominfo berpatokan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mensyaratkan hanya data strategis yang harus disimpan dan diproses di dalam negeri.
"Karena pengertian strategis itu tidak dijabarkan, kalau semuanya strategis lantas apakah semuanya tidak bisa lintas-negara [trans-border]? Kalau tidak bisa lintas-negara buat apa kita masuk era digital? Justru era digital itu kita bisa bertukar data, data-data itu mengalir memberikan nilai ekonomis yang berguna," kata Semuel di depan anggota Ombudsman, Jumat (1/2/2019).
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkominfo mencoba untuk memilah data mana yang sifatnya dua arah dan boleh dipertukarkan secara transborder serta mana yang tidak boleh, yakni data yang sifatnya strategis.
Lebih lanjut, dia menyebutkan ada data strategis yang boleh dipertukarkan dengan syarat adanya perjanjian internasional. Dia mencontohkan data keuangan dalam PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk kepentingan memerangi kejahatan pencucian uang. Kemudian data pribadi WNI apabila terkait dengan tindak pidana terorisme secara global.
"Nah ini yang kita coba pahami kondisi yang ada. Kalau 20 tahun yang lalu saat internet belum berkembang, bisa saja kita lakukan [memaksa semua data disimpan dan diproses dalam negeri]. Sekarang kan sudah berkembang," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemkominfo sedang berupaya membangun ekosistem agar Indonesia menjadi bagian dari jaringan global. Untuk itu, revisi ini sangat penting untuk dilakukan.
"Secara substansi kita sudah siapkan, ini sudah siap. Kecuali Indonesia diputuskan kembali ke zaman tertutup, data tidak boleh dikeluarkan, diperdagangkan, ditransmisikan di luar Indonesia," pungkasnya.
(roy) Next Article Ini Kerugian Bila Data Center RI Berada di Luar Negeri
Oleh karena itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) tetap perlu dilakukan.
Selama ini, seluruh pusat data harus ditempatkan di dalam negeri. Dalam revisi tersebut, nantinya hanya data yang bersifat strategis dan penting bagi negara yang wajib ditempatkan di pusat data dalam negeri.
Dia menegaskan, Kemenkominfo berpatokan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mensyaratkan hanya data strategis yang harus disimpan dan diproses di dalam negeri.
"Karena pengertian strategis itu tidak dijabarkan, kalau semuanya strategis lantas apakah semuanya tidak bisa lintas-negara [trans-border]? Kalau tidak bisa lintas-negara buat apa kita masuk era digital? Justru era digital itu kita bisa bertukar data, data-data itu mengalir memberikan nilai ekonomis yang berguna," kata Semuel di depan anggota Ombudsman, Jumat (1/2/2019).
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkominfo mencoba untuk memilah data mana yang sifatnya dua arah dan boleh dipertukarkan secara transborder serta mana yang tidak boleh, yakni data yang sifatnya strategis.
![]() |
Lebih lanjut, dia menyebutkan ada data strategis yang boleh dipertukarkan dengan syarat adanya perjanjian internasional. Dia mencontohkan data keuangan dalam PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk kepentingan memerangi kejahatan pencucian uang. Kemudian data pribadi WNI apabila terkait dengan tindak pidana terorisme secara global.
"Nah ini yang kita coba pahami kondisi yang ada. Kalau 20 tahun yang lalu saat internet belum berkembang, bisa saja kita lakukan [memaksa semua data disimpan dan diproses dalam negeri]. Sekarang kan sudah berkembang," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemkominfo sedang berupaya membangun ekosistem agar Indonesia menjadi bagian dari jaringan global. Untuk itu, revisi ini sangat penting untuk dilakukan.
"Secara substansi kita sudah siapkan, ini sudah siap. Kecuali Indonesia diputuskan kembali ke zaman tertutup, data tidak boleh dikeluarkan, diperdagangkan, ditransmisikan di luar Indonesia," pungkasnya.
(roy) Next Article Ini Kerugian Bila Data Center RI Berada di Luar Negeri
Most Popular