
Perkembangan Teknologi
Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Revisi Aturan Data Center RI?
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
26 February 2019 16:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani mengatakan saat ini Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Penyusunannya telah selesai.
"Sudah selesai sedang diproses di Kemensetneg," ujar Semuel di Pasar Tebet Timur, Selasa (26/2/2019).
Semuel melanjutkan, Revisi PP PTSE sudah melalui proses perbaikan. Revisi PP PTSE ini justru memperlebar cakupan data yang bisa disimpan di dalam negeri. Bukan hanya data strategis yang tinggipun ada yang boleh disimpan di dalam negeri dan ada yang boleh disimpan di luar Indonesia.
"Malah kami tuh ingin memperlebar bukan hanya itu kita maunya yang namanya platform tuh juga ada di sini [di dalam negeri] kalau dia jumlahnya sudah besar," lanjut Semuel.
Semuel mempertanyakan soal penolakan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Menurutnya, masukan dari Mastel sudah diakomodasi dalam revisi PP PTSE. Dia memberi contoh, penyusunan Pasal 5 dalam Revisi PP PTSE sudah mengakomodasi masukan Mastel.
"Kalau masukannya masuk akal ya kita akan tindak lanjutin. Kalau yang sekarang itu hanya layanan pemerintah. Lah apakah itu yang kita mau? Kami mau juga platform [datanya] juga ada di Indonesia kalau jumlahnya sudah banyak, makanya nanti diatur di aturan menteri," beber Semuel.
Sebelumnya mengutip CNN Indonesia, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) menyarankan agar penetapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ditunda hingga April.
Penundaan ini disarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), salah satu alasannya adalah waktu yang tidak tepat menjelang Pilpres 2019.
Saksikan video Menteri Rudiantara bicara soal ekonomi digital di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
"Sudah selesai sedang diproses di Kemensetneg," ujar Semuel di Pasar Tebet Timur, Selasa (26/2/2019).
Semuel melanjutkan, Revisi PP PTSE sudah melalui proses perbaikan. Revisi PP PTSE ini justru memperlebar cakupan data yang bisa disimpan di dalam negeri. Bukan hanya data strategis yang tinggipun ada yang boleh disimpan di dalam negeri dan ada yang boleh disimpan di luar Indonesia.
![]() |
Semuel mempertanyakan soal penolakan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Menurutnya, masukan dari Mastel sudah diakomodasi dalam revisi PP PTSE. Dia memberi contoh, penyusunan Pasal 5 dalam Revisi PP PTSE sudah mengakomodasi masukan Mastel.
"Kalau masukannya masuk akal ya kita akan tindak lanjutin. Kalau yang sekarang itu hanya layanan pemerintah. Lah apakah itu yang kita mau? Kami mau juga platform [datanya] juga ada di Indonesia kalau jumlahnya sudah banyak, makanya nanti diatur di aturan menteri," beber Semuel.
Sebelumnya mengutip CNN Indonesia, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) menyarankan agar penetapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ditunda hingga April.
Penundaan ini disarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), salah satu alasannya adalah waktu yang tidak tepat menjelang Pilpres 2019.
Saksikan video Menteri Rudiantara bicara soal ekonomi digital di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Most Popular