Ini Kerugian Bila Data Center RI Berada di Luar Negeri

Roy Franedya, CNBC Indonesia
23 October 2018 15:31
Pemberian izin data center di luar negeri menulai polemik.
Foto: REUTERS/Christinne Muschi
Jakarta, CNBC IndonesiaRevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menuai polemik. Pangkal masalahnya, pengaturan kembali lokasi pusat data (data center).

Dalam aturan yang berlaku saat ini semua data center harus berlokasi di Indonesia. Namun kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) berencana memberikan kelonggaran lokasi data center.

Dalam revisinya, data yang bersifat strategis dan penting bagi negara yang data centernya wajib berada di Indonesia. Sementara data yang berisiko rendah atau data publik bisa di taruh di luar negeri.

Begitu juga data berisiko tinggi juga bisa ditaruh di data center luar negeri asalkan mendapatkan persetujuan dari otoritas yang meregulasi industri tersebut.


Pengamat informasi teknologi, Heru Setiadi, mengatakan pemberian izin data center berada di luar negeri merupakan sebuah langkah yang kurang bijak dan bisa merugikan pemangku kepentingan.


Salah satu sisi negatifnya kemudahan memperoleh data. Regulator dan pihak berkepentingan bisa lebih lama mendapatkan data yang dibutuhkan karena data center ada di luar negeri.

"Perusahaan Over The Top (OTT) agak sombong soal data. Tidak selalu dipenuhi permintaan data dari Indonesia," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/10/2018).


Sisi negatif lainnya, kebijakan ini bisa menghambat dan tidak mendorong industri data center di Indonesia. Heru bercerita setelah PP No.82/2012 diberlakukan terjadi investasi di bidang informasi dan teknologi dalam negeri dan data center.

Hal ini diikuti dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. "Data center di luar negeri belum tentu lebih baik dari provider data center domestik. Data center di luar negeri tidak menyerap tenaga kerja domestik dalam jumlah besar," ujar Heru.

"Menurut saya provider data center domestik cukup memadai. Data center tier-4 saja sudah tersedia. Staff data center luar negeri belum tentu juga memahami core system yang digunakan perusahaan domestik."


Heru menambahkan, data center di luar negeri bisa membuat devisa Indonesia terbang ke luar negeri. Sebab mengakses data perlu membayar dalam mata uang asing. Padahal data center di dalam negeri berbiaya lebih murah.

Data center di luar negeri artinya tunduk pada hukum negara tersebut. Hal ini membuat regulator dan pihak yang berkepentingan harus menggunakan hukum negara tersebut ketika ases data center. Belum lagi tidak ada jaminan data dari Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kita harus mengedepankan kedaulatan data," terangnya.

Ini Kerugian Bila Data Center RI Berada di Luar NegeriFoto: Arie Pratama

(roy/wed) Next Article Jurus Kominfo Dorong Investasi Data Center RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular