
Review GSP Terganjal Soal Data Center? Ini Kata Rudiantara
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
23 October 2018 12:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan review pemberian fasilitas bea masuk rendah dari Amerika Serikat (AS) melalui skema generalized system of preferences masih terkendala Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 terkait kewajiban perusahaan digital asing menempatkan pusat datanya di Tanah Air.
Menyusul hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara justru mengatakan revisi revisi PP tersebut tidak ada hubungannya dengan review GSP.
Dia mengatakan mungkin saja hanya masalah waktu yang pas, di mana review GSP oleh AS dilakukan di tengah revisi PP No.82/2012.
"Waduh itu saya enggak ada kaitannnya. Tetapi kalau saya melihatnya secara keseluruhan, secara industri. Saya gak tahu. Tapi proses revisi PP 82 ini harmonisasi sudah selesai, dan sudah tahap akhir," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Rudiantara menambahkan sebelum revisi data center harus ada di dalam negeri, tidak melihat besar-kecil atau apapun dan sekarang di tata ulang.
"Yang sifatnya strategis harus di dalam negeri seperti pertahanan dan intelijen. Nanti ditetapkan untuk yang strategis tidak boleh di luar negeri harus dalam negeri," tambah Rudiantara.
Rudiantara menjelaskan kebijakan data center tak wajib di dalam negeri ini berlaku untuk startup yang diperbolehkan menggunakan cloud computing karena teknologi juga berubah ke arah sana.
Rudiantara juga kembali menegaskan revisi aturan ini tidak terkait dengan rencana Google dan Amazon yang mau kembangkan bisnis cloud computing di RI.
"Setahu saya perusahaan seperti Google Cloud, Amazon justru akan membangun data center dan hub di Indonesia. Itu kan bagus. Saya sih melihatnya begitu. Kita harus mengikuti tren global tetapi kepentingan nasional dijaga," terang Rudiantara.
(roy/ray) Next Article Facebook Sebut Data Tidak Bocor, Kominfo Cari Second Opinion
Menyusul hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara justru mengatakan revisi revisi PP tersebut tidak ada hubungannya dengan review GSP.
Dia mengatakan mungkin saja hanya masalah waktu yang pas, di mana review GSP oleh AS dilakukan di tengah revisi PP No.82/2012.
"Yang sifatnya strategis harus di dalam negeri seperti pertahanan dan intelijen. Nanti ditetapkan untuk yang strategis tidak boleh di luar negeri harus dalam negeri," tambah Rudiantara.
Rudiantara menjelaskan kebijakan data center tak wajib di dalam negeri ini berlaku untuk startup yang diperbolehkan menggunakan cloud computing karena teknologi juga berubah ke arah sana.
Rudiantara juga kembali menegaskan revisi aturan ini tidak terkait dengan rencana Google dan Amazon yang mau kembangkan bisnis cloud computing di RI.
"Setahu saya perusahaan seperti Google Cloud, Amazon justru akan membangun data center dan hub di Indonesia. Itu kan bagus. Saya sih melihatnya begitu. Kita harus mengikuti tren global tetapi kepentingan nasional dijaga," terang Rudiantara.
(roy/ray) Next Article Facebook Sebut Data Tidak Bocor, Kominfo Cari Second Opinion
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular