
Trump Minta Data Center RI Diperbolehkan di Luar Negeri?
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
23 October 2018 11:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan keputusan final country review Indonesia sebagai penerima fasilitas bea masuk rendah dari Amerika Serikat (AS) melalui Generalized System of Preferences (GSP) akan diumumkan oleh pemerintahan Trump pada bulan depan.
Mendag pun menyebut bahwa proses review tersebut masih terkendala satu hal, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 terkait kewajiban perusahaan digital asing menempatkan pusat datanya di Tanah Air.
"Kita hanya ada satu soal, mengenai data. Data localization mengenai PP 82 itu, perubahan PP 82-nya," kata Enggar di Sekretariat Negara, Selasa (23/10/2018).
Terkait perdagangan barang, Enggar mengatakan pemerintah Indonesia dan AS sudah menyepakati peta jalan (roadmap) menuju nilai perdagangan US$ 50 miliar. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala spesifik dalam isu perdagangan.
"Kan kita dan mereka sudah sepakati roadmap-nya. Nggak ada lagi masalah," katanya.
Asal tahu saja, komenkominfo sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu yang akan direvisi adalah soal data center. Nantinya pemerintah akan membolehkan data center berada di luar negeri untuk data yang sifatnya non-strategis.
(roy) Next Article Kadin: AS Minta Perbaikan Akses Jasa & Investasi di Pasar RI
Mendag pun menyebut bahwa proses review tersebut masih terkendala satu hal, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 82/2012 terkait kewajiban perusahaan digital asing menempatkan pusat datanya di Tanah Air.
"Kan kita dan mereka sudah sepakati roadmap-nya. Nggak ada lagi masalah," katanya.
Asal tahu saja, komenkominfo sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu yang akan direvisi adalah soal data center. Nantinya pemerintah akan membolehkan data center berada di luar negeri untuk data yang sifatnya non-strategis.
(roy) Next Article Kadin: AS Minta Perbaikan Akses Jasa & Investasi di Pasar RI
Most Popular