
Mendag Bertemu AS Soal Dagang di Singapura, Ini yang Dibahas
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
03 September 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menemui Deputy US Trade Representative (USTR) Jeffrey Gerrish di sela pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) pada Sabtu (1/9/2018) lalu di Singapura.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, kedua pihak membicarakan kelanjutan dari konsultasi kedua negara usai AS mencabut filing di WTO pada 20 Agustus lalu atas sengketa terkait hambatan impor produk hortikultura & hewan RI beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, AS menuntut ganti rugi RI sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Namun, AS menangguhkan tuntutan itu di WTO.
"Awal Agustus kan AS minta dibentuk panel arbitrase WTO, kemudian melihat ada perkembangan di Jakarta dan komunikasi terus dari kita, 20 Agustus lalu AS mencabut permintaannya karena menunggu tim USTR datang ke Jakarta, antara tanggal 26-29 Agustus untuk melihat apa saja yang sudah dilakukan Indonesia, menurut AS sudah comply atau belum," kata Iman di Gedung DPR, Senin (3/9/2018).
"Berdasarkan masukan itu, bertemulah Pak Menteri dengan Deputy USTR di Singapura. Cuma waktu mereka bertemu, saya sedang mewakili beliau dalam konsultasi AEM dengan Kanada."
Menurut Iman, pertemuan keduanya berlangsung sangat positif. Pemerintah AS kini meminta RI untuk menunjukkan bahwa hambatan yang dulu diterapkan kini tidak terjadi lagi.
Dia menyebutkan 2 poin penting yang masih terus dikonsultasikan kedua negara, yakni kondisi faktual bahwa hambatan tersebut sudah tidak ada, serta aspek legalitas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang telah direvisi.
"Pendekatan kita, ya pokoknya hambatan yang dulu dihadapi AS itu sudah kita buka. Jadi in practice, di lapangan mereka sudah bisa ekspor ke Indonesia. Pendekatan AS lebih legalistik, menurut mereka aturannya masih begini nih, masih tanda tanya, masih nggak jelas, bisa iya bisa nggak. Begitu," jelas Iman.
Mendag, lanjut Iman, bahkan sempat berkelakar bahwa percuma saja revisi Permen sudah dilakukan apabila tidak ada pengajuan ekspor baru dari AS.
"Kita sudah buka, tapi nggak ada yang apply untuk ekspor kesini ya percuma juga, nggak bisa juga buktiinnya," ujarnya tertawa.
Iman berharap bahwa pembicaraan terkait isu ini bisa berdampak positif bagi hubungan dagang kedua negara, termasuk bagi kemajuan country review Indonesia sebagai penerima fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP) yang saat ini tengah dilakukan negeri Paman Sam.
"GSP kan banyak aspek yang ditinjau, mulai dari penegakan HAKI, kadang-kadang HAM juga jadi isu. Jadi nggak mutlak ini [sengketa WTO] beres GSP langsung beres. Tapi indikasinya, nampaknya, ada sinyal positif. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan positif. Untuk GSP juga, mudah-mudahan begitu," pungkasnya.
(ray) Next Article RI-Jepang Sepakat Dorong Reformasi WTO
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, kedua pihak membicarakan kelanjutan dari konsultasi kedua negara usai AS mencabut filing di WTO pada 20 Agustus lalu atas sengketa terkait hambatan impor produk hortikultura & hewan RI beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, AS menuntut ganti rugi RI sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun. Namun, AS menangguhkan tuntutan itu di WTO.
"Berdasarkan masukan itu, bertemulah Pak Menteri dengan Deputy USTR di Singapura. Cuma waktu mereka bertemu, saya sedang mewakili beliau dalam konsultasi AEM dengan Kanada."
Menurut Iman, pertemuan keduanya berlangsung sangat positif. Pemerintah AS kini meminta RI untuk menunjukkan bahwa hambatan yang dulu diterapkan kini tidak terjadi lagi.
Dia menyebutkan 2 poin penting yang masih terus dikonsultasikan kedua negara, yakni kondisi faktual bahwa hambatan tersebut sudah tidak ada, serta aspek legalitas dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang telah direvisi.
"Pendekatan kita, ya pokoknya hambatan yang dulu dihadapi AS itu sudah kita buka. Jadi in practice, di lapangan mereka sudah bisa ekspor ke Indonesia. Pendekatan AS lebih legalistik, menurut mereka aturannya masih begini nih, masih tanda tanya, masih nggak jelas, bisa iya bisa nggak. Begitu," jelas Iman.
Mendag, lanjut Iman, bahkan sempat berkelakar bahwa percuma saja revisi Permen sudah dilakukan apabila tidak ada pengajuan ekspor baru dari AS.
"Kita sudah buka, tapi nggak ada yang apply untuk ekspor kesini ya percuma juga, nggak bisa juga buktiinnya," ujarnya tertawa.
Iman berharap bahwa pembicaraan terkait isu ini bisa berdampak positif bagi hubungan dagang kedua negara, termasuk bagi kemajuan country review Indonesia sebagai penerima fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP) yang saat ini tengah dilakukan negeri Paman Sam.
"GSP kan banyak aspek yang ditinjau, mulai dari penegakan HAKI, kadang-kadang HAM juga jadi isu. Jadi nggak mutlak ini [sengketa WTO] beres GSP langsung beres. Tapi indikasinya, nampaknya, ada sinyal positif. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan positif. Untuk GSP juga, mudah-mudahan begitu," pungkasnya.
(ray) Next Article RI-Jepang Sepakat Dorong Reformasi WTO
Most Popular