RI Lolos dari Tuntutan Ganti Rugi AS Rp 5 T, Ini Kata Mendag

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 August 2018 15:19
AS menangguhkan tuntutan ganti rugi US$ 350 juta.
Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk menangguhkan tuntutan ganti rugi US$ 350 juta (Rp 5 triliun) ke Indonesia.

Informasi yang didapat dari Kementerian Perdagangan, penangguhan gugatan itu dilayangkan oleh AS melalui surat resmi pada 20 Agustus 2018 ke World Trade Organization (WTO). Dengan kata lain, Negeri Paman Sam menunda proses arbitrase di organisasi perdagangan dunia itu.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, juga menekankan bahwa AS tidak membatalkan tuntutannya tapi menunda untuk saat ini. Keputusan ini pun disambut baik oleh Indonesia terutama saat kondisi global yang tak menentu saat ini.

"Bukan batal tapi dia langsung menyatakan di tunda. Bahwa dengan progres dan komunikasi yang kita buat, kemudian AS kirim surat ke WTO untuk ditunda dulu. Artinya bagus dong," ujar Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).


Mendag mengatakan, waktu penundaan belum tahu sampai kapan. Dengan kata lain, AS masih bisa menuntut Indonesia kapan pun dia mau.

"Ya sekarang tidak dulu, dihold dulu gitu lah," kata dia.

Keputusan penundaan yang tidak pasti sampai kapan ini bisa menjadi boom waktu bagi Indonesia sehingga Mendag menekankan akan terus melakukan komunikasi dengan AS membahas penyelesaiannya.

"[Jadi boom waktu] Ini kan kita sedang dalam proses. Nanti kita akan bicara, mereka (AS) akan ketemu sama kita lagi."


(ray/ray) Next Article RI Yakin Sudah Penuhi Keputusan WTO, AS Tetap Minta Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular