
Resmi! Mendag Terima Pemberitahuan AS Batal Gugat RI Rp 5 T
Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 August 2018 09:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia lolos dari gugatan ganti rugi Amerika Serikat (AS) senilai US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun.
Gugatan itu berawal dari kebijakan RI soal impor hortikultura, hewan dan produk hewan, yang dinyatakan proteksionis oleh World Trade Organization (WTO).
Kebijakan itu dinilai AS merugikan industrinya hingga Rp 5 triliun, ditambah Negeri Paman Sam menyebut RI tak memenuhi keputusan WTO dalam artian masih mempersulit masuknya produk hortikultura asal Negeri Paman Sam.
Namun kini, gugatan itu sudah hilang seiring dengan surat AS ke WTO pada 20 Agustus 2018 yang menyatakan menangguhkan gugatan ke RI.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya sudah secara resmi menerima pemberitahuan penangguhan gugatan AS tersebut.
"Kami sudah terima [pemberitahuan penundaan]," ujar Enggar kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018).
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan AS akan terus memantau perkembangan lebih lanjut apakah dunia usaha Negeri Paman Sam masih kesulitan mengekspor produk hortikultura atau tidak.
"AS akan memantau apakah importasi produk hortikultura dan hewan mereka di sini sudah benar-benar tidak dipersulit waktu pengajuan izin dan waktu pemasukan barangnya. Eksportir AS pasti juga akan memberikan feedback ke pemerintah mereka," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 64/2018 dan Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No. 24/2018 tentang Ketentuan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura serta Permendag No. 65/2018 dan Permentan No. 23/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut kepatuhan (compliance) atas putusan panel WTO terdahulu yang memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru, di mana Indonesia diwajibkan merubah peraturan di tingkat UU dan di tingkat Menteri yang dianggap melakukan restriksi impor dan melanggar prinsip perdagangan internasional yang adil.
(ray/ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Gugatan itu berawal dari kebijakan RI soal impor hortikultura, hewan dan produk hewan, yang dinyatakan proteksionis oleh World Trade Organization (WTO).
Kebijakan itu dinilai AS merugikan industrinya hingga Rp 5 triliun, ditambah Negeri Paman Sam menyebut RI tak memenuhi keputusan WTO dalam artian masih mempersulit masuknya produk hortikultura asal Negeri Paman Sam.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya sudah secara resmi menerima pemberitahuan penangguhan gugatan AS tersebut.
"Kami sudah terima [pemberitahuan penundaan]," ujar Enggar kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018).
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan AS akan terus memantau perkembangan lebih lanjut apakah dunia usaha Negeri Paman Sam masih kesulitan mengekspor produk hortikultura atau tidak.
"AS akan memantau apakah importasi produk hortikultura dan hewan mereka di sini sudah benar-benar tidak dipersulit waktu pengajuan izin dan waktu pemasukan barangnya. Eksportir AS pasti juga akan memberikan feedback ke pemerintah mereka," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 64/2018 dan Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No. 24/2018 tentang Ketentuan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura serta Permendag No. 65/2018 dan Permentan No. 23/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut kepatuhan (compliance) atas putusan panel WTO terdahulu yang memenangkan gugatan AS dan Selandia Baru, di mana Indonesia diwajibkan merubah peraturan di tingkat UU dan di tingkat Menteri yang dianggap melakukan restriksi impor dan melanggar prinsip perdagangan internasional yang adil.
(ray/ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular