Internasional

Tangguhnya AS di WTO, Bisakah RI Lolos dari Sanksi Rp 5 T?

Prima Wirayani, CNBC Indonesia
09 August 2018 11:41
AS menang 87% kasus yang diajukan ke WTO.
Foto: REUTERS/Leonhard Foeger
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sedang bersengketa dengan Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kebijakan pelarangan dan pembatasan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sebenarnya, seberapa besar kekuatan AS di Badan Penyelesaian Sengketa WTO?

Data WTO menunjukkan bahwa AS telah menjadi pihak yang mengajukan keberatan (complainant) dalam 122 kasus, sebagai responden dalam 147 kasus, dan sebagai pihak ketiga di 143 kasus. Angka itu tercatat sejak tahun 1995 ketika AS menjadi anggota WTO hingga 2017.

Jumlah itu adalah yang terbesar dibandingkan 164 negara anggota WTO yang mewakili 98% perdagangan dunia.


Sebagai perbandingan, Indonesia mengajukan 11 kasus sebagai complainant ke WTO, 14 kasus sebagai responden, dan 22 kasus sebagai pihak ketiga.

Negeri Paman Sam memenangkan 87% kasus yang ia ajukan ke WTO melawan negara lain. Di lain pihak, AS kalah dalam 75% kasus yang diajukan negara lain terhadap dirinya, menurut analisis Bloomberg. Kedua angka tersebut jauh lebih baik dibandingkan rata-rata seluruh negara anggota lainnya.

Negeri Paman Sam pada 2 Agustus 2018 menotifikasi WTO dan menyatakan Indonesia belum sepenuhnya merevisi peraturan impor hortikultura, hewan dan produk hewan.

AS dan Selandia Baru memenangkan sengketa dagang di WTO tahun lalu melawan larangan impor Indonesia terhadap produk-produk makanan, produk hewan dan tumbuhan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, daging sapi, dan ayam.

Indonesia juga dinyatakan kalah dalam putusan banding WTO.

Permohonan terbaru AS mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sehingga Washington memohonkan sanksi tahunan sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita AS senilai Rp 5 triliun.

Indonesia menyatakan keberatan dan meminta World Trade Organization (WTO) membentuk panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan.

"Hal ini akan kita tempuh karena sebetulnya Pemerintah telah melakukan penyesuaian [revisi peraturan] sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, dalam siaran pers, Rabu (8/8/2018).
(ray) Next Article RI Yakin Sudah Penuhi Keputusan WTO, AS Tetap Minta Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular