RI Dituntut AS Rp 5 T Soal Dagang, Ini Permintaan Pengusaha

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
08 August 2018 18:07
AS merasa RI tidak memenuhi ketentuan WTO.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Indonesia dan Amerika Serikat menyusun peraturan yang jelas terkait dengan impor hortikultura.

Wakil Ketua Kadin, Shinta Kamdani, mengatakan pengusaha tidak keberatan apabila AS mengekspor produk yang memang dibutuhkan Indonesia.

"Kalau kita merasa selama itu produk-produk agrikultur seperti apel, kita engga ada masalah. Seperti kedelai, kita engga mungkin lah bisa [melarang] kedelai. Biarkan saja kalau AS mau ekspor kedelai. Jadi, bergantung daripada jenis produknya," katanya, Rabu (8/8/2018).

Dia menuturkan apabila AS mampu memenuhi apa yang dibutuhkan Indonesia, dan tidak saling bersaing dengan produk dalam negeri, maka bisa diperbolehkan untuk masuk ke pasar nasional.

"Kalau hortikultura juga apa yang mereka bisa, apakah ini competing dengan produk dalam negeri kita, nah itu yang kita harus lihat. Seberapa banyak sih mereka bisa ekspor ke Indonesia," ujar Shinta.

Menurutnya, tuntutan AS ke Indonesia juga tidak bisa langsung dipenuhi berdasarkan klaim sepihak saja. "Jadi, mereka boleh saja buat estimasi tapi kan kita belum tahu dan Indonesia harusnya tidak duduk diam."

Seperti diketahui, AS menyatakan industri di dalam negerinya merugi hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun) akibat kebijakan dagang Indonesia. Negeri Paman Sam kemudian meminta Indonesia ikut bertanggung jawab atas kerugian itu.



Kasus ini bermula dari kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia pada 2012. Kebijakan itu dinilai AS dan Selandia Baru sebagai tindakan pembatasan dan pelarangan impor. Ketiga negara bersengketa itu kemudian menempuh jalur penyelesaian melalui World Trade Organization (WTO).

Hasil keputusan terakhir pada Februari 2017, setelah melalui proses panel dan banding, WTO memenangkan AS dan Selandia Baru. Dengan kata lain, RI harus mencabut peraturan impor tersebut.

RI pun kemudian memenuhi keputusan WTO. Namun pada 2 Agustus 2018, AS secara resmi menyampaikan bahwa RI tak mematuhi WTO. Sehingga, keluar tuntutan ikut bertanggung jawab atas kerugian industri AS itu.
(ray/ray) Next Article RI Yakin Sudah Penuhi Keputusan WTO, AS Tetap Minta Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular