RI Keberatan Atas Gugatan AS Rp 5 T, Minta WTO Bentuk Panel

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
08 August 2018 16:26
Industri AS rugi Rp 5 T, RI diminta ikut tanggung jawab.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menyatakan industri di dalam negerinya merugi hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun) akibat kebijakan dagang Indonesia. Negeri Paman Sam kemudian meminta Indonesia ikut bertanggung jawab atas kerugian itu.

Kasus ini bermula dari kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia pada 2012. Kebijakan itu dinilai AS dan Selandia Baru sebagai tindakan pembatasan dan pelarangan impor. Ketiga negara bersengketa itu kemudian menempuh jalur penyelesaian melalui World Trade Organization (WTO).

Hasil keputusan terakhir pada Februari 2017, setelah melalui proses panel dan banding, WTO memenangkan AS dan Selandia Baru. Dengan kata lain, RI harus mencabut peraturan impor tersebut.


RI pun kemudian memenuhi keputusan WTO. Namun pada 2 Agustus 2018, AS secara resmi menyampaikan bahwa RI tak mematuhi WTO. Sehingga, keluar tuntutan ikut bertanggung jawab atas kerugian industri AS itu.

Menyusul hal tersebut, Indonesia menyatakan keberatan dan meminta World Trade Organization (WTO) membentuk panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan.

"Hal ini akan kita tempuh karena sebetulnya Pemerintah telah melakukan penyesuaian [revisi peraturan] sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, dalam siaran pers, Rabu (8/8/2018).

Iman menyebutkan langkah AS ini merupakan upaya mengamankan haknya untuk melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Sengketa WTO.

"Permintaan otorisasi AS ini masih akan dibahas oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018 mendatang. Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini.

"Jelas, angka US$ 350 juta yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," jelas Iman.
(ray/hps) Next Article Dari Positif Jadi Kacau: Ketika RI Digugat AS Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular