Eksklusif: Kemendag Ungkap 2 Alasan AS Gugat RI Rp 5 T

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
09 August 2018 13:17
AS gugat RI hingga Rp 5 triliun karena industri dalam negerinya merugi.
Foto: detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) menuntut agar Indonesia dikenai sanksi sekitar US$ 350 juta atau Rp 5 triliun. AS mengungkap nilai itu sama dengan yang diderita industri dalam negerinya.

Mengapa industri AS bisa rugi triliunan dan kemudian meminta RI ikut tanggung jawab?

"Iya itu awalnya memang soal [perizinan impor] hortikultura. Jadi, [berkas] kasusnya kita itu di DS477 dan DS478, di mana kita dianggap restriktif. Dan kemudian sudah berproses [di WTO]. Pertama kita kalah, kemudian kita banding, dan kemudian kalah lagi. Sehingga putusan panel ini harus segera diikuti, ada 18 measures yang harus dirubah," kata Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).

Oke mengatakan dari 18 isu itu, ada dua yang paling utama sehingga AS kini menuntut Indonesia.

"Dari 18 measures, yang lainnya saya pikir kita sudah bisa penuhi, tinggal intinya bahwa ada pembatasan pengajuan perizinan dan pembatasan masuknya barang. Ini dua yang utama, yang lainnya sudah," kata Oke.

Terkait isu pengajuan izin, AS meminta bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan tidak dibatasi periode tertentu.

Lalu, barang atau produk impor juga harus dibuka kapan saja tidak boleh ada larangan di waktu-waktu tertentu.

Keberatan AS ini, kata Oke, disetujui oleh WTO. Kemudian, RI pun juga sudah mengubah Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan yang merujuk pada keputusan WTO itu.

"Permentan serta Permendag itu sudah kita selesaikan, kita sudah sampaikan bahwa Permendag dan Permentan itu sudah selesai."

"Cuma mungkin pihak AS masih mempelajari dan dianggap, masih melihat ada inkonsistensi. Mungkin begitu. Sehingga pihak AS belum menyatakan puas dan karena batasan waktu, AS ingin tetap menjaga haknya untuk bisa melakukan langkah pre-emptive nya. Sehingga AS segera mendaftarkan [gugatan terakhir]," ungkap Oke.


Dia menuturkan langkah AS menggungat RI ini agar kasus tidak berhenti. 

"Karena Indonesia menjanjikan perubahan untuk dua hal, reasonable period of time-nya ada dua yg diajukan Indonesia yaitu 8 bulan untuk peraturan di tingkat menteri [Permen] dan 20 bulan untuk perubahan Undang-Undang."



(ray/roy) Next Article Dari Positif Jadi Kacau: Ketika RI Digugat AS Rp 5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular