
Industri Rugi Rp 5 T, AS Minta RI Rombak 3 Undang-undang!
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
08 August 2018 13:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia ikut tanggung jawab atas kerugian yang dialami industri Negeri Paman Sam hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun).
Alasannya, kerugian industri AS itu akibat kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan AS berhak melakukan retaliasi.
"Dia [AS] sudah memenangkan gugatan ke WTO, dan manakala Indonesia dianggap tidak comply maka AS berhak melakukan retaliasi. Dia mendaftarkan retaliasinya dengan dasar perhitungan kerugian dia mencapai US$ 350 juta. Jadi dia daftarkan untuk melakukan retaliasi. Nanti, panel WTO yg akan menetapkan," kata dia, Rabu (8/8/2018).
"Tapi kan kita masih punya waktu untuk meyakinkan AS bahwa kita sudah memenuhi aturan WTO. Jadi, AS itu punya batas untuk menyampaikan komplainnya, kalau nggak dia kehilangan kesempatannya."
Oke menegaskan Indonesia sudah merevisi peraturan terkait kebijakan impor tersebut, yakni Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan.
Namun, AS tetap meminta adanya pengubahan pada UU Ketahanan Pangan, UU Hortikultura, serta UU Hewan dan Produk Hewan.
"Lalu untuk perubahan UU diberi waktu 20 bulan, sampai 22 Juni 2019. Ada tiga yakni UU Ketahanan Pangan, UU Hortikultra, serta UU Hewan dan Produk Hewan," ujar Oke.
"Ini harus dirombak karena katanya di Permendag dan Permentan ketentuan impor kita katanya membatasi waktu dan ada persyaratan lainnya. Dan ini katanya masih ada sampai sekarang. Jadi mereka belum puas itu [Permentan dan Permendag] diubah. Mereka daftarkan [protes baru ke WTO]."
(ray/roy) Next Article Peringatan WTO: Perdagangan Global Mulai Melambat
Alasannya, kerugian industri AS itu akibat kebijakan impor hortikultura, hewan dan produk hewan yang ditetapkan Indonesia.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan AS berhak melakukan retaliasi.
"Tapi kan kita masih punya waktu untuk meyakinkan AS bahwa kita sudah memenuhi aturan WTO. Jadi, AS itu punya batas untuk menyampaikan komplainnya, kalau nggak dia kehilangan kesempatannya."
Namun, AS tetap meminta adanya pengubahan pada UU Ketahanan Pangan, UU Hortikultura, serta UU Hewan dan Produk Hewan.
"Lalu untuk perubahan UU diberi waktu 20 bulan, sampai 22 Juni 2019. Ada tiga yakni UU Ketahanan Pangan, UU Hortikultra, serta UU Hewan dan Produk Hewan," ujar Oke.
"Ini harus dirombak karena katanya di Permendag dan Permentan ketentuan impor kita katanya membatasi waktu dan ada persyaratan lainnya. Dan ini katanya masih ada sampai sekarang. Jadi mereka belum puas itu [Permentan dan Permendag] diubah. Mereka daftarkan [protes baru ke WTO]."
(ray/roy) Next Article Peringatan WTO: Perdagangan Global Mulai Melambat
Most Popular