Gara-Gara Unggas, Brasil Tantang RI Berkelahi di WTO
S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
18 June 2019 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Brasil telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk tim panel untuk menyelidiki kebijakan Indonesia terhadap impor produk unggas dari negaranya.
Sebelum tindakan Negeri Samba tersebit, mereka telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 2017 lalu. Namun, kini Brasil mengklaim otoritas Indonesia tidak menerapkan putusan final WTO secara bersungguh-sungguh, dan menganggap Indonesia masih menghambat impor produk ayam dari perusahaan-perusahaan Brasil.
Kementerian Pertanian Brasil dalam pernyataan resminya mengatakan, Indonesia menutup impor produk ayam dari Brasil karena tidak memenuhi ketentuan sertifikasi sanitary/halal internasional.
Tim inspeksi dari Indonesia telah mengunjungi rumah-rumah pemotongan hewan di Brasil pada tahun lalu, namun hingga kini belum menerbitkan hasil inspeksi tersebut, seperti dilansir dari Reuters.
"Aturan WTO mengatakan, negara anggota tidak boleh menunda penerbitan sertifikasi sanitary ataupun produk halal," tulis pernyataan tersebut.
Bagaimana respons pemerintah Indonesia?
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan membantah klaim otoritas Brasil. Menurutnya, Indonesia sudah tidak membatasi impor produk hewan dari Brasil.
Oke menjelaskan, setelah Indonesia kalah dalam perkara tersebut, pemerintah telah mematuhi putusan WTO dan merevisi aturan yang sebelumnya dianggap menghambat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 59/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Selain itu, Kementan juga menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permentan 34/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Mereka menganggap kita tidak comply [patuh], padahal sebetulnya tidak ada importir yang mau mengimpor. Kita sudah revisi Permentan dan Permendag terkait karena kita kalah. Revisinya kan sekalian untuk Brasil, AS dan Selandia Baru [yang menggugat]. Cuma kalau tidak ada yang impor, ya jangan salahkan kita dong," kata Oke usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (18/6/2019).
Oke pun mempersilahkan pemerintah Brasil mengajukan ketidakpuasannya ke tim panel di WTO.
"Kita sudah membuka [impor], tidak ada larangan lagi, tidak ada pembatasan waktu dan lainnya karena kita sudah kalah. Jadi ya silahkan saja, compliance panel di sana yang akan menentukan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Peringatan WTO: Perdagangan Global Mulai Melambat
Sebelum tindakan Negeri Samba tersebit, mereka telah memenangkan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 2017 lalu. Namun, kini Brasil mengklaim otoritas Indonesia tidak menerapkan putusan final WTO secara bersungguh-sungguh, dan menganggap Indonesia masih menghambat impor produk ayam dari perusahaan-perusahaan Brasil.
Kementerian Pertanian Brasil dalam pernyataan resminya mengatakan, Indonesia menutup impor produk ayam dari Brasil karena tidak memenuhi ketentuan sertifikasi sanitary/halal internasional.
Tim inspeksi dari Indonesia telah mengunjungi rumah-rumah pemotongan hewan di Brasil pada tahun lalu, namun hingga kini belum menerbitkan hasil inspeksi tersebut, seperti dilansir dari Reuters.
"Aturan WTO mengatakan, negara anggota tidak boleh menunda penerbitan sertifikasi sanitary ataupun produk halal," tulis pernyataan tersebut.
Bagaimana respons pemerintah Indonesia?
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan membantah klaim otoritas Brasil. Menurutnya, Indonesia sudah tidak membatasi impor produk hewan dari Brasil.
Oke menjelaskan, setelah Indonesia kalah dalam perkara tersebut, pemerintah telah mematuhi putusan WTO dan merevisi aturan yang sebelumnya dianggap menghambat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 59/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Selain itu, Kementan juga menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permentan 34/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Mereka menganggap kita tidak comply [patuh], padahal sebetulnya tidak ada importir yang mau mengimpor. Kita sudah revisi Permentan dan Permendag terkait karena kita kalah. Revisinya kan sekalian untuk Brasil, AS dan Selandia Baru [yang menggugat]. Cuma kalau tidak ada yang impor, ya jangan salahkan kita dong," kata Oke usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (18/6/2019).
Oke pun mempersilahkan pemerintah Brasil mengajukan ketidakpuasannya ke tim panel di WTO.
"Kita sudah membuka [impor], tidak ada larangan lagi, tidak ada pembatasan waktu dan lainnya karena kita sudah kalah. Jadi ya silahkan saja, compliance panel di sana yang akan menentukan," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Peringatan WTO: Perdagangan Global Mulai Melambat
Most Popular