
RI Yakin Sudah Penuhi Keputusan WTO, AS Tetap Minta Rp 5 T
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
08 August 2018 10:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Indonesia dinilai membatasi dan melarang impor produk hortikultura, hewan dan produk hewan oleh World Trade Organization (WTO). Keputusan WTO itu diambil setelah adanya laporan dari Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru.
Sebelum adanya keputusan WTO, RI beserta AS dan Selandia Baru sempat membahas kebijakan dagang ini pada 8 Mei 2014. Namun, ketiga negara tidak mendapat titik temu sehingga kemudian dibentuk panel oleh WTO.
Sayangnya, baik dalam panel dan banding, kebijakan Indonesia ditetapkan melanggar ketentuan WTO karena memang terindikasi melakukan pembatasan dan pelarangan impor.
Hasan Kleib, Duta Besar Indonesia di Jenewa sekaligus Wakil Tetap Indonesia untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya, mengatakan bahwa Indonesia harus mematuhi keputusan WTO itu.
Dia menuturkan keputusan WTO itu sudah mengikat dan harus diikuti oleh seluruh pihak terkait.
"Setiap keputusan Panel mengikat dan meminta negara yang disengketakan [respondant] merubah kebijakannya sesuai yg dimintakan oleh pihak yang mengajukan sengketa [complainant]," kata Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/8/2018).
Hasan mengatakan RI sebetulnya sudah melakukan perubahan atau revisi berbagai peraturan importasi sesuai keputusan akhir WTO. Namun, lanjutnya, AS menilai masih ada yang belum dijalani Indonesia.
"Sesuai kesepakatan antara RI dan AS ditambah Selandia Baru, disepakati Reasonable Period of Time [RPT] untuk merevisi kebijakan-kebijakan tersebut dalam berbagai peraturan importasi dimaksud adalah 8 bulan terhitung tanggal disahkannya report Appellate Body [badan banding] dan Panel yaitu tgl 22 November 2017 [sehingga tenggat revisi peraturan pada 22 Juli 2018]," jelas Hasan.
"Sebenarnya sesuai dengan kesepakatan RPT, RI telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO. Namun pihak AS masih melihat ada beberapa yang belum sesuai dan karenanya meminta diadakan sidang DSB [dispute settlement body di WTO]," kata Hasan.
Oleh karena itu, AS meminta RI ikut bertanggung jawab atas kerugian hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun) yang diderita industri Negeri Paman Sam akibat kebijakan dagang tersebut.
"Kompensasi dengan penghentian konsesi bagi RI, dan bukan RI kena denda," jelas Hasan.
(ray/ray) Next Article RI Dituntut AS Rp 5 T Soal Dagang, Ini Permintaan Pengusaha
Sebelum adanya keputusan WTO, RI beserta AS dan Selandia Baru sempat membahas kebijakan dagang ini pada 8 Mei 2014. Namun, ketiga negara tidak mendapat titik temu sehingga kemudian dibentuk panel oleh WTO.
Sayangnya, baik dalam panel dan banding, kebijakan Indonesia ditetapkan melanggar ketentuan WTO karena memang terindikasi melakukan pembatasan dan pelarangan impor.
Pilihan Redaksi |
Dia menuturkan keputusan WTO itu sudah mengikat dan harus diikuti oleh seluruh pihak terkait.
"Setiap keputusan Panel mengikat dan meminta negara yang disengketakan [respondant] merubah kebijakannya sesuai yg dimintakan oleh pihak yang mengajukan sengketa [complainant]," kata Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/8/2018).
Hasan mengatakan RI sebetulnya sudah melakukan perubahan atau revisi berbagai peraturan importasi sesuai keputusan akhir WTO. Namun, lanjutnya, AS menilai masih ada yang belum dijalani Indonesia.
"Sesuai kesepakatan antara RI dan AS ditambah Selandia Baru, disepakati Reasonable Period of Time [RPT] untuk merevisi kebijakan-kebijakan tersebut dalam berbagai peraturan importasi dimaksud adalah 8 bulan terhitung tanggal disahkannya report Appellate Body [badan banding] dan Panel yaitu tgl 22 November 2017 [sehingga tenggat revisi peraturan pada 22 Juli 2018]," jelas Hasan.
"Sebenarnya sesuai dengan kesepakatan RPT, RI telah melakukan revisi-revisi berbagai kebijakan importasi terkait sesuai yang disengketakan dan sejalan dengan ketentuan WTO. Namun pihak AS masih melihat ada beberapa yang belum sesuai dan karenanya meminta diadakan sidang DSB [dispute settlement body di WTO]," kata Hasan.
Oleh karena itu, AS meminta RI ikut bertanggung jawab atas kerugian hingga US$ 350 juta (Rp 5 triliun) yang diderita industri Negeri Paman Sam akibat kebijakan dagang tersebut.
"Kompensasi dengan penghentian konsesi bagi RI, dan bukan RI kena denda," jelas Hasan.
(ray/ray) Next Article RI Dituntut AS Rp 5 T Soal Dagang, Ini Permintaan Pengusaha
Most Popular