Video

Penjelasan Komisi I Soal Aturan Medsos Untuk 17+ di RUU PDP

CNBC indonesia TV, CNBC Indonesia
27 November 2020 12:42

Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI dan Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dimana dalam UU ini nantinya akan ada persyaratan pengguna media sosial usia di bawah 17 tahun harus mendapatkan izin orang tua.

Menurut Anggota Baleg DPR RI Komisi I, Muhamamd Farhan, RUU PDP ini di design untuk menjadikan bahwa pemilik data lebih bisa mengendalikan informasi yang bisa dibagikan kepada pengelola dan penguasa data, termasuk pengelola sosial media. Sehingga pembatasan usia 17 Tahun di RUU PDP ini diarahkan pada penanggung jawab, pengelola dan penguasa data sehingga pengelolaan data pribadi bisa dipertanggungjawabkan terutama data anak-anak.

Selengkapnya simak dialog Monica Chua dengan Anggota Baleg DPR RI Komisi I, Muhamamd Farhan dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum'at, 27/11/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...