
Perkembangan Teknologi
Pak Jokowi, Ini 3 Bahaya Bila Data Center di Luar Negeri
Ranny Utami, CNBC Indonesia
25 October 2018 11:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang membolehkan data center di luar negeri lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Sekretaris Jenderal IDPRO Teddy Sukardi mengatakan dalamĀ revisi PP No.82 tahun 2012 keberatan asosiasi hanya rencana untuk menempatkan data center di luar negeri. Kebijakan tersebut tidak adanya positifnya bagi Indonesia.
"Tidak (ada manfaat positif). Jadi kita masih menganggap harus melindungi data-data pribadi masyarakat luas," ujar Teddy kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (25/10/2018).
Menurut Asosiasi ada tiga hal yang menjadi masalah bila data center berada di luar negeri. Pertama, kedaulatan data. Penempatan data center di luar negeri bisa membuat data Indonesia digunakan pihak lain sehingga perlindungan data menjadi lemah. Belum lagi data center di luar negeri akan tunduk pada hukum yang berlaku di negara data center ditempatkan dan Otoritas tidak terlalu leluasa mengawasi data yang tersimpan.
"Kedua, masalah teknis. Ada beberapa aplikasi datanya harus dekat. Aplikasi ada seiring berkembangnya smartcity. Dalam aplikasi ini data tidak bisa delay, datanya harus cepat sampai, cepat diakses. Bila data center di luar negeri perjalanan data juga ada waktunya, memakan waktu," tambah Teddy.
Ketiga, masalah ekonomi dan biaya. Mewajibkan data center di dalam negeri akan mendorong investasi di Indonesia. Saat ini perkembangan industri data center dalam negeri sedang berkembang dengan baik dan penyerapan tenaga kerja cukup tinggi. Dari segi biaya, data center dalam negeri akan lebih murah ketimbang di luar negeri. Apalagi data center di luar negeri akan membuat cadangan devisa RI terkuras.
"Di luar negeri biayanya terkesan lebih murah karena pemerintah setempat mempromosikannya. Mereka diberikan tax holiday, lahan disediakan pemerintah, ada kemudahan perizinan dan lain-lain. Ini mengundang orang untuk investasi buat data center di negara tersebut. Harusnya pemerintah melakukan hal yang sama," jelas Teddy.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Benarkah Data Center RI Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pasar?
Sekretaris Jenderal IDPRO Teddy Sukardi mengatakan dalamĀ revisi PP No.82 tahun 2012 keberatan asosiasi hanya rencana untuk menempatkan data center di luar negeri. Kebijakan tersebut tidak adanya positifnya bagi Indonesia.
"Kedua, masalah teknis. Ada beberapa aplikasi datanya harus dekat. Aplikasi ada seiring berkembangnya smartcity. Dalam aplikasi ini data tidak bisa delay, datanya harus cepat sampai, cepat diakses. Bila data center di luar negeri perjalanan data juga ada waktunya, memakan waktu," tambah Teddy.
Ketiga, masalah ekonomi dan biaya. Mewajibkan data center di dalam negeri akan mendorong investasi di Indonesia. Saat ini perkembangan industri data center dalam negeri sedang berkembang dengan baik dan penyerapan tenaga kerja cukup tinggi. Dari segi biaya, data center dalam negeri akan lebih murah ketimbang di luar negeri. Apalagi data center di luar negeri akan membuat cadangan devisa RI terkuras.
"Di luar negeri biayanya terkesan lebih murah karena pemerintah setempat mempromosikannya. Mereka diberikan tax holiday, lahan disediakan pemerintah, ada kemudahan perizinan dan lain-lain. Ini mengundang orang untuk investasi buat data center di negara tersebut. Harusnya pemerintah melakukan hal yang sama," jelas Teddy.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Benarkah Data Center RI Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pasar?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular