Perkembangan Teknologi

Negara Ini Bolehkan Data Center di Luar Negeri, Asalkan...

Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 October 2018 13:14
Beberapa negara memperbolehkan transfer data individu ke luar negeri atas izin pemilik data dan regulator terkait.
Foto: Data Center (Reuters)
Jakarta, CNBC IndonesiaRevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) kini menjadi topik yang hangat diperbincangkan karena adanya rencana memperbolehkan data center di luar negeri.

Hal ini dikarenakan pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menyebutkan masalah penempatan data center menjadi salah satu pertimbangan dalam riview Generalized System of Preferences (GSP) atau fasilitas bea masuk rendah dari Amerika Serikat (AS).

Mendag menyatakan keputusan final country review Indonesia soal GSP akan diumumkan bulan depan.

Kementerian komunikasi dan informatika (kemenkoninfo) berencana membolehkan data berisiko tinggi dan data berisiko rendah untuk ditempatkan di luar negeri.

Data berisiko tinggi bisa ditempatkan di luar negeri asal mendapatkan izin dari regulator terkait, sementara data berisiko rendah yang bebas diakses publik bisa ditempatkan di luar negeri.

CNBC Indonesia mencoba membedah aturan data center yang diterapkan oleh negara lain. Beberapa negara membuat aturan yang ketat soal penempatan data di luar negeri.

1. Asia

Di kawasan Asia, Malaysia, Vietnam dan Korea Selatan punya aturan data center yang cukup ketat. Malaysia melarang transfer data individu ke luar negeri tetapi transfer data bisa dilakukan bila ada persetujuan pemilik atau dikecualikan oleh menteri terkait.

Vietnam menwajibkan penyelenggaran internet menempatkan setidaknya server di wilayah Vietnam untuk tujuan penegakan hukum. Sementara pemerintah Korea Selatan membolehkan transfer data personal ke luar negeri bila sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik data.

2. Eropa

Untuk kawasan Eropa, Uni Eropa dan Jerman punya aturan soal data masyarakat. Di Uni Eropa transfer data individu ke luar Uni Eropa asal negara tersebut memiliki level perlindungan minimal sama dengan Uni Eropa.

Di Jerman, transfer data individu masih dilarang dan meminta Uni Eropa memperbaiki aturan yang dianggap masih banyak kekuarangan. Belakangn muncul ide yang disepakati pemerintah bila data warga Jerman hanya dirouting di jaringan Jerman.

3. Kanada

Negara yang dipimpin oleh Justin Trudeau ini melarang transfer data ke luar negeri. Data individu yang dikelola oleh instansi publik wajib disimpan dan diakses hanya di wilayah Kanada.

4. Afrika

Pada kawasan Afrika ada Nigeria yang punya kebijakan tentang penempatan data center. Negara tim elang super ini mewajibkan korporasi Information and Communication Technologies (ICT) menaruh data konsumen dan pemerintah di wilayah Nigeria.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/ray) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular