
Perkembangan Teknologi
Negara Ini Larang Data Center Berada di Luar Negeri
Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 October 2018 12:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menuai polemik.
Pangkal masalahnya, penempatan data center. Dalam aturan baru nanti, data center Indonesia bisa ditempatkan di luar negeri untuk data non-strategis dan keamanan negara. Padahal aturan yang berlaku saat ini data center harus ditempatkan di dalam negeri.
Masalah penempatan data center memang menjadi perhatian utama negara lain. Maklum, ke depan data menjadi hal yang penting dalam pengambilan keputusan.
CNBC Indonesia mencoba menelusuri aturan data center di beberapa negara. Sebagian besar negara tersebut menerapkan aturan yang ketat dalam penyimpanan data. Bahkan melarang data-data berisiko tinggi disimpan di luar negeri.
1. China
Bank sentral China, The People's Bank of China (PBoC) melarang lembaga keuangan menyimpan atau memproses data individu tekait dengan indentitas, akun, kredit, hak milik dan transaksi keuangan di luar negeri.
China juga melarang adanya transfer data atas data individu ke luar negeri tanpa mengungkap persetujuan dari pemilik data atau izin khusus dari regulator.
Alasan kebijakan data center ini didasarkan atas keamanan dan privasi pengguna.
2. India
Negara dengan ekonomi terbesar kedua ini punya aturan yang ketat dalam center karena alasan keamanan nasional dan kemudahan pengawas mengakses data.
India mewajibkan data center berada dalam negeri. Salah satu bentuk aturannya dengan mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran menyimpan datanya di India.
3. Rusia
Rusia juga punya kebijakan data center yang lebih ketat. Negara yang dipimpin Vladimir Putin ini mewajibkan seluruh data individu di simpan di luar Rusia.
Rusia juga semacam holding period (waktu tunggu) dalam pemprosesan data. Rusia mensyaratkan individu atau korporasi yang melakukan pengelolaan data dari internet menyimpan semua data di Rusia minimal 6 bulan.
Rusia membuat aturan ketat ini dengan alasan keamanan dan privasi pengguna, kemanan nasional serta pengawasan lintas batas.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Pangkal masalahnya, penempatan data center. Dalam aturan baru nanti, data center Indonesia bisa ditempatkan di luar negeri untuk data non-strategis dan keamanan negara. Padahal aturan yang berlaku saat ini data center harus ditempatkan di dalam negeri.
Masalah penempatan data center memang menjadi perhatian utama negara lain. Maklum, ke depan data menjadi hal yang penting dalam pengambilan keputusan.
Bank sentral China, The People's Bank of China (PBoC) melarang lembaga keuangan menyimpan atau memproses data individu tekait dengan indentitas, akun, kredit, hak milik dan transaksi keuangan di luar negeri.
China juga melarang adanya transfer data atas data individu ke luar negeri tanpa mengungkap persetujuan dari pemilik data atau izin khusus dari regulator.
Alasan kebijakan data center ini didasarkan atas keamanan dan privasi pengguna.
2. India
Negara dengan ekonomi terbesar kedua ini punya aturan yang ketat dalam center karena alasan keamanan nasional dan kemudahan pengawas mengakses data.
India mewajibkan data center berada dalam negeri. Salah satu bentuk aturannya dengan mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran menyimpan datanya di India.
3. Rusia
Rusia juga punya kebijakan data center yang lebih ketat. Negara yang dipimpin Vladimir Putin ini mewajibkan seluruh data individu di simpan di luar Rusia.
Rusia juga semacam holding period (waktu tunggu) dalam pemprosesan data. Rusia mensyaratkan individu atau korporasi yang melakukan pengelolaan data dari internet menyimpan semua data di Rusia minimal 6 bulan.
Rusia membuat aturan ketat ini dengan alasan keamanan dan privasi pengguna, kemanan nasional serta pengawasan lintas batas.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article Data Center Tak Wajib di RI, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular