Review GSP oleh AS Tunggu Revisi Aturan Data Center di RI?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
24 October 2018 11:25
Amerika Serikat saat ini tengah meninjau ulang pemberian fasilitas GSP ke RI.
Foto: CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Sedikit demi sedikit polemik masalah penempatan data center mulai terurai. Menteri Perdagangan Enggarriasto Lukita menyebut data center menjadi salah satu permintaan Amerika Serikat agar RI kembali fasilitas Generalized System of Preferences (GSP).

GSP merupakan fasilitas bea masuk rendah untuk barang Indonesia ke Amerika Serikat. Sebelumnya, Trump melakukan riview terhadap kebijakan ini karena surplus perdagangan dengan AS. Untuk mendapatkan kembali fasilitas GSP, Amerika Serikat mengajukan sejumlah syarat.


Saat ini kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satu yang akan dilonggarkan adalah masalah penempatan data center yang diperbolehkan di luar negeri untuk jenis data tertentu.

Enggar mengatakan keputusan final country review Indonesia sebagai penerima GSP akan diumumkan oleh pemerintahan Trump pada bulan depan. Salah satu yang menjadi kendala soal revisi PP No.82 tahun 2012.

"Kita hanya ada satu soal, mengenai data. Data localization mengenai PP 82 itu, perubahan PP 82-nya," kata Enggar di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (23/10/2018).

Terkait perdagangan barang, Enggar mengatakan pemerintah Indonesia dan AS sudah menyepakati peta jalan (roadmap) menuju nilai perdagangan US$ 50 miliar. Dengan demikian, tidak ada lagi kendala spesifik dalam isu perdagangan.

Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi PP No. 82 tahun 2012 tidak ada kaitannya dengan review GSP.

"Mungkin timming-nya pas saja. Saya enggak ada kaitannya. Tetapi kalau saja melihat secara keseluruhan industri. Proses revisi PP 82 ini harmonisasi sudah selesai, dan sudah tahap akhir," ujar Rudiantara di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Rudiantara juga membantah revisi PP No,82 tahun 2012 terkait dengan keberatan yang pernah diajukan Google dan Amazon.

"Setahu saya perusahaan seperti Google Cloud dan Amazon itu justru akan membangun data center dan hub di Indonesia. Itu kan bagus Saya sih melihatnya begitu. Kita harus ikuti tren global tetapi kepentingan nasionalnya dijaga," jelas Rudiantara.

Rudiantara menambahkan revisi PP No. 82 tahun 2012 karena kemenkominfo ingin menata ulang soal kebijakan data center. Data yang sifatnya strategis harus di dalam negeri.

"Tetapi startup diperbolehkan menggunakan cloud computing karena teknologinya juga berubah ke arah sana. Kenapa harus memberikan penalti ke anak-anak muda?" ujar Rudiantara.


(roy) Next Article Ini Kerugian Bila Data Center RI Berada di Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular