Perkembangan Teknologi

Benarkah Data Center RI Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pasar?

Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
25 October 2018 12:10
Asosiasi mengklaim data center domestik sudah bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal.
Foto: Data Center (Reuters)
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) menyarankan pemerintah untuk memberi dukungan kepada pelaku bisnis data center ketimbang memperbolehkan data Indonesia di parkir pada data center luar negeri.

Sekretaris Jenderal IDPRO Teddy Sukardi mengatakan jika pemerintah anggap data center dalam negeri kurang mampu, ada baiknya pemerintah turun tangan membantu.

"Di luar negeri biayanya terkesan lebih murah karena pemerintah setempat mempromosikannya. Mereka diberikan tax holiday, lahan disediakan pemerintah, ada kemudahan perizinan dan lain-lain. Ini mengundang orang untuk investasi buat data center di negara tersebut. Harusnya pemerintah melakukan hal yang sama," jelas Teddy kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (25/10/2018).

Teddy menjelaskan jika terus menjadikan data center domestik tidak berkembang maka pelaku usaha Indonesia tidak belajar soal teknologi ini. Data center luar negeri yang diuntungkan. Saat ini sudah banyak juga data center dalam negeri.

"Kita sudah punya data center tier-4, itu tier-4 itu sudah kualitasnya yang paling tinggi. Jadi tier-3 dan tier-4 itu standarnya sudah 99,8%,-99,9%, jadi gak pernah rusak, gak pernah hancur, praktis. dan itu sudah menggunakan SDM lokal sebagian, sudah menggunakan listrik yang lokal juga dengan infrastruktur yang ada. Jadi kalau kami di IDPRO masih optimis bisa mengikuti kebutuhan lokal market," terang Teddy.

Asal tahu saja pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Revisi ini menuai polemik karena adanya wacana untuk memperbolehkan data center di luar negeri padahal sebelumnya pemerintah mewajibkan data center di dalam negeri.

China, India dan Rusia merupakan tiga negara yang mewajibkan semua data transaksi dan individu disimpan di data center dalam negeri. Ketiga negara ini beralasan kebijakan tersebut demi privasi nasional dan keamanan negara.


(roy/roy) Next Article Kemenkominfo: Data Strategis Elektronik Wajib Berada di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular