Perkembangan Teknologi

Kemenkominfo: Data Strategis Elektronik Wajib Berada di RI

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 August 2018 19:09
Sebelumnya Kemenkominfo mewajibkan data center dan data recovery center di wilayah Indonesia.
Foto: Ist Kemenkominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang merevisi peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi. Melalui aturan ini, penyelenggara transaksi elektronik wajib menempatkan dan memproses data elektronik di wilayah Indonesia.

Plt. Kepala Seksi Kelembagaan Keamanan Informasi Kemenkominfo Yudhistira Nugraha menjelaskan, sebelumnya, hal yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut adalah kewajiban penempatan data center dan data recovery center di wilayah Indonesia.

"Aturannya sedang direvisi menjadi kewajiban penempatan data elektronik strategis pada data center dan data recovery center di wilayah Indonesia,"ujar dia di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Yudhistira menjelaskan, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal. Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian bisa menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.

"Terhadap data strategis elektronik maka wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia,"jelas dia.

Sementara itu, di luar kriteria di atas, maka data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan bisa ditempatkan di luar wilayah Indonesia.



(roy/roy) Next Article Pak Jokowi, Ini 3 Bahaya Bila Data Center di Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular