Fintech

Tawarkan Layanan Fintech Ilegal, Rudiantara: Saya Blokir!

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 August 2018 09:47
Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 227 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal karena tidak mendaftar dan tak berizin
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan memblokir layanan fintech ilegal di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Rudiantara, Senin (20/8/2018).

"Apabila ada menawarkan layanan keuangan fintech ilegal. Saya blokir!," ujar Rudiantara.

Rudiantara menambahkan pemblokiran ini untuk melindungi masyarakat. Apalagi literasi masyarakat akan produk-produk fintech masih rendah.

Sebelumnya, Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 227 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal karena tidak mendaftar dan tak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas pada fintech lending tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Satgas Waspada investasi sudah Februari-Maret memanggil fintech tersebut. OJK ingin fintech tersebut mendaftar ke OJK.

"Kami panggil dua kali para fintech ini. Banyak fintech ini tidak memiliki alamat," ujar Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
(roy/roy) Next Article Rudiantara: Softbank Mau Investasi Lagi di Startup RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular