'Infinity', Fintech Center OJK

Advertorial, CNBC Indonesia
20 August 2018 00:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan FinTech Center sebagai wadah untuk mengembangkan ekosistem industri financial technology di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan FinTech Center sebagai wadah untuk mengembangkan ekosistem industri financial technology di Indonesia.

"Senin 20 Agustus, kami meluncurkan FinTech Center sebagai bentuk nyata dukungan OJK dalam mengembangkan industri financial technology di Indonesia, " ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, di Jakarta.

Bersamaaan dengan peluncuran FinTech Center yang berlokasi di Wisma Mulia 2 Lantai 17 ini juga diadakan seminar dengan tema "Membangun Ekosistem Fintech di Indonesia". Seminar tersebut dihadiri oleh stakeholder dari OJK, BI serta Kominfo.

FinTech Center yang diberi nama Infinity ini adalah OJK Innovation Center for Digital Financial Technology atau Pusat Inovasi Keuangan Digital OJK.

Infinity memancang visi sebagai center of excellence bertaraf internasional bagi pengembangan inovasi keuangan digital yang aman, handal, serta bermanfaat bagi masyarakat, kemajuan ekonomi Indonesia dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Adapun misi yang diemban adalah mewujudkan dan mendorong kemajuan fintech di Indonesia sebagai bagian integral dari upaya inklusi keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.

Nurhaida memaparkan ada 4 tujuan dari FinTech Center, yakni Pertama, membangun ekosistem fintech sehingga menjadi bagian sistem keuangan Indonesia yang bermanfaat bagi masyarakat, dan Kedua, meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

Selanjutnya adalah membantu berjalannya proses regulatory sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian, dan yang terakhir adalah melakukan edukasi untuk mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas serta mendorong terbentuknya ekosistem keuangan digital.

FinTech Center ini nantinya bisa jadi tempat bagi masyarakat untuk menyumbang ide serta mendiskusikan hal-hal seputar industri tersebut. Di FinTech Center juga akan diadakan berbagai diskusi untuk pengembangan ekosistem fintech ke depan.

OJK mengajak masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan FinTech Center sebagai pusat informasi. Ajakan ini berkaitan dengan maraknya pertumbuhan fintech di Indonesia dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebagai pengguna agar tidak mudah tertipu oleh fintech yang abal-abal.

Untuk mengembangkan Fintech Center, OJK akan mengajak asosiasi dan para pihak lain yang berperan penting dalam industri. Bukan hanya untuk mereka yang sudah terjun ke industri fintech, Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh siapapun.

OJK juga akan mengeluarkan aturan inovasi keuangan digital yang menjadi payung hukum bagi Fintech, terutama peer to peer lending dan crowd funding. Aturan ini akan jadi dasar hukum bagi fintech yang belum diatur OJK serta dukungan nyata terhadap digitalisasi lembaga jasa keuangan yang ada di Indonesia.

Nurhaida menjelaskan, dalam inovasi teknologi informasi ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian regulator sebagai acuan untuk membuat aturan saat ini. Pertama, perlindungan kepada konsumen dan kedua menjaga stabilisasi jasa keuangan.

"Jika tidak diatur maka sulit bagi regulator untuk mengawasi dan jika bermasalah dan jumlah besar maka akan menggangu sistem stabilitas keuangan kita. Makanya regulator perlu hadir disini untuk mencapture data dan mengawasi data. Oleh karena itu tidak hanya industri yang hadir dengan inovasi tapi OJK juga perlu tranformasi dalam pengawasannya," tukasnya.

Hingga akhir Juli 2018, terdapat 64 perusahaan Fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Selain itu, terdapat potensi 181 perusahaan yang akan terdaftar dan beroperasi secara resmi.
(adv/adv) Next Article Mantap! BJTM Berhasil Jadi BPD Terbesar dalam KUB

Most Popular