CNBC Indonesia VIP Forum
Tak Berizin, 1.000 Lebih Fintech Ilegal Diblokir Rudiantara
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir layanan pinjam meminjam berbasis layanan teknologi finansial atau fintech peer to peer lending ilegal yang ditawarkan melalui platform aplikasi maupun situs internet. Upaya itu dilakukan Kominfo untuk meredam semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.
Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, hingga Maret 2019, sebanyak 803 layanan P2P lending telah diblokir oleh Kementerian Kominfo. Sebelum memblokir, Kominfo telah melakukan penyisiran di dunia maya terkait penawaran produk finansial ilegal.
"Kita tinggal lakukan crawling (penyisiran) saja, kalau ditemukan ada 200 fintech ilegal, tapi di daftar OJK ada 150 kita langsung tutup, kita lakukan itu, baik di situs penawarannya maupun di platform AppStore dan PlayStore. Sudah di atas 1.000 (yang diblokir," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat ditemui usai acara CNBC Indonesia VIP Forum "Banking & Fintech" di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Chief RA, sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pemblokiran itu, pihaknya melakukan dengan cepat tanpa harus mengkonfirmasi kepada pemiliknya.
"Kecepatan itu penting untuk menutup tawaran-tawaran situs maupun apliaksi, kenapa harus konfirmasi-konfirmasi, kita gak tahu (pemiliknya), kan untuk melindungi masyarakat," ujar Rudiantara.
Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menyebut, pada prinsipnya Kementerian Kominfo mendukung penyederhanaan regulasi untuk mendukung fintech di Indonesia lebih berkembang. Sebab, menurut dia, fintech bisa mempercepat inklusi keuangan di Indonesia - yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai 79 persen di tahun 2019 - utamanya menyasar kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan (unbanked).
Untuk mendukung kesiapan itu, kata dia, Pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur Palapa Ring yang saat ini progresnya sudah mencapai 75%.
"Di telekomunikasi yang harus dilakukan deregulasi, bukan menambah regulasi. Fintech yang bagus itu regulasinya self regulatory, asosasi yang meregulasi sendiri, tidak usah semua diatur pemerintah," ujarnya.
Simak video komitmen Menteri Rudiantara lawan fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir
Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, hingga Maret 2019, sebanyak 803 layanan P2P lending telah diblokir oleh Kementerian Kominfo. Sebelum memblokir, Kominfo telah melakukan penyisiran di dunia maya terkait penawaran produk finansial ilegal.
"Kecepatan itu penting untuk menutup tawaran-tawaran situs maupun apliaksi, kenapa harus konfirmasi-konfirmasi, kita gak tahu (pemiliknya), kan untuk melindungi masyarakat," ujar Rudiantara.
Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menyebut, pada prinsipnya Kementerian Kominfo mendukung penyederhanaan regulasi untuk mendukung fintech di Indonesia lebih berkembang. Sebab, menurut dia, fintech bisa mempercepat inklusi keuangan di Indonesia - yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai 79 persen di tahun 2019 - utamanya menyasar kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan (unbanked).
Untuk mendukung kesiapan itu, kata dia, Pemerintah juga telah menyiapkan infrastruktur Palapa Ring yang saat ini progresnya sudah mencapai 75%.
"Di telekomunikasi yang harus dilakukan deregulasi, bukan menambah regulasi. Fintech yang bagus itu regulasinya self regulatory, asosasi yang meregulasi sendiri, tidak usah semua diatur pemerintah," ujarnya.
Simak video komitmen Menteri Rudiantara lawan fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article OJK Tutup 133 Fintech Ilegal Ini, Minta Kominfo Blokir
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular