CNBC Indonesia VIP Forum
Bunga Ketinggian, Izin Dua Fintech Lending Terancam Dicabut
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
10 May 2019 10:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Status terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) milik dua fintech terancam dicabut karena menyalahi aturan memberikan bunga pinjaman lebih tinggi dari yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.
Hendrikus mengatakan bunga pinjaman fintech lending telah ditetapkan oleh asosiasi fintech maksimal 0,8% tetapi kedua fintech tersebut memberikan bunga lebih tinggi dari ketentuan.
"Sudah ada dua yang mendapat peringatan tertulis keras dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Artinya tinggal selangkah lagi kalau terbukti masih melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotannya," jelas Hendrikus dalam acara VIP Forum CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2019).
Sayang Hendrikus tidak bersedia menyebutkan identitas dua fintech tersebut. Dalam aturan OJK bila keanggotaan dalam asosiasi dicabut maka status terdaftar dari OJK secara otomatis dicabut.
"Saya pastikan kedua karena masalah bunga. Mereka katakan ada teknik penghitungan yang salah. Tetapi masi dispute dalam menerapkan penghitungan bunga tersebut," jelas Hendrikus.
Simak video tentang fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 24% per Bulan
Hendrikus mengatakan bunga pinjaman fintech lending telah ditetapkan oleh asosiasi fintech maksimal 0,8% tetapi kedua fintech tersebut memberikan bunga lebih tinggi dari ketentuan.
"Sudah ada dua yang mendapat peringatan tertulis keras dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Artinya tinggal selangkah lagi kalau terbukti masih melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotannya," jelas Hendrikus dalam acara VIP Forum CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2019).
"Saya pastikan kedua karena masalah bunga. Mereka katakan ada teknik penghitungan yang salah. Tetapi masi dispute dalam menerapkan penghitungan bunga tersebut," jelas Hendrikus.
Simak video tentang fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 24% per Bulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular