CNBC INDONESIA VIP FORUM

Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 24% per Bulan

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
10 May 2019 11:04
Fintech lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata memiliki batas atas bunga pinjaman. Besarannya maksimal 0,8% per hari.
Foto: Direktur Perijinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK. Hendrikus Passagi dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk
Jakarta, CNBC Indonesia - Fintech lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata memiliki batas atas bunga pinjaman. Besarannya maksimal 0,8% per hari. Jika sebulan 30 hari maka bunganya maksimal 24%.

Keputusan ini dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Semua fintech yang ingin mendapatkan izin dari OJK harus menjadi anggota asosiasi.


Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan asosiasi membuat aturan batas atas bunga pinjaman dengan memperhatikan praktik P2P lending di negara lain dan mencontoh yang dilakukan Inggris.

"Financial conduct authority di atur biaya pinjaman ekonomi maksimal 0,8% per hari dan akumulasinya hanya boleh sampai dengan hari ke-90. Kalau orang gagal bayar dihitung sampai hari ke-90 dan akumulasi denda penalti dan lain sebagai tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman," ujar Hendrikus dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Bila ada fintech lending terdaftar yang tak penuhi aturan ini maka asosiasi akan menegur anggotanya.

"Regulator tidak bisa mendikte berapa aturan bunga yang maksimal karena kalau kita katanya bunga maksimal sekian, terjadi kredit macet dia kembali ke regulator," jelas Hendrikus.


(roy/roy) Next Article Mahfud Bilang Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Reaksi Fintech

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular