Fintech

Selain China, Fintech Lending Ilegal Juga Ekspansi ke RI

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 15:32
Hingga Oktober 2018, OJK sudah menutup 404 fintech lending ilegal.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tonggam Lumban Tobing mengatakan Hingga Oktober 2018, OJK sudah menutup 404 fintech lending ilegal.

"Memang banyak dari China tapi banyak juga dari Indonesia. Dari Thailand juga ada," ujar Tonggam Lumban Tobing di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan ada tiga cluster fintech di Indonesia. Cluster pertama, memberikan dalam ekosistem tertutup, misal: Go-Jek, Tokopedia, Ace Hardware dan Informa.

"Cluster pertama kami garansi tidak pernah ada keluhan. Pinjamannya bisa berkompetisi dengan tingkat bunga bank; misal di bank 15% di sini bisa cuma 10%," ujar Hendrikus.

Cluster kedua, ekosistem terbuka tapi terbatas. Model bisnis ini harus ada jaminan, personal garansi, invoice, properti, resi gudang. Misalnya: Traveloka.

"Yang ramai dibicarakan cluster ketiga: siapapun bisa minjam tanpa jaminan. Inilah kenapa bunganya tinggi. Di OJK untuk cluster tiga jumlahnya kurang dari sepertiga, selebihnya cluster 1 dan 2," jelas Hendrikus.

Juru Bicar OJK Sekar Putih Djarot menambahkan Fintech wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77 / 2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

"Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan tindakan tcgas terhadap penyelenggara fmtech peer to peer lending (P2P) yang telah terdaftar atau berizin jika terbukti melakukan pelanggaran," kata Sekar. 

[Gambas:Video CNBC]



(roy/dru) Next Article Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular