Fintech

Perhatian! Ini Jenis Fintech yang Tawarkan Bunga Mencekik

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 15:05
Fenomena fintech ilegal tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan yang terjadi dalam industri fintech P2P lending bukan hanya terjadi di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomenal global.


"Fintech di Tiongkok heboh karena disalahgunakan penyelenggara, kalau di Indonesia terbalik, karena yang meminjam tidak membayar utangnya," ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Gedung OJK, Rabu (12/12/2018).

Hendrikus Passagi menjelaskan ada tiga cluster fintech di Indonesia. Cluster pertama, memberikan dalam ekosistem tertutup, misal: Go-Jek, Tokopedia, Ace Hardware dan Informa.

"Cluster pertama kami garansi tidak pernah ada keluhan. Pinjamannya bisa berkompetisi dengan tingkat bunga bank; misal di bank 15% di sini bisa cuma 10%," ujar Hendrikus.

Cluster kedua, ekosistem terbuka tapi terbatas. Model bisnis ini harus ada jaminan, personal garansi, invoice, properti, resi gudang. Misalnya: Traveloka.

"Yang ramai dibicarakan cluster ketiga: siapapun bisa minjam tanpa jaminan. Inilah kenapa bunganya tinggi. Di OJK untuk cluster tiga jumlahnya kurang dari sepertiga, selebihnya cluster 1 dan 2," jelas Hendrikus.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/gus) Next Article Jurus OJK Menekan Bunga Pinjaman Fintech nan Mencekik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular