Fintech

Fintech Ilegal Tak Jadi Tanggung Jawab OJK

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
12 December 2018 14:38
OJK menyatakan hanya awasi fintech yang terdaftar yang saat ini jumlahnya mencapai 77 fintech.
Foto: Jumpa Pers OJK Perkembangan Fintech Peer to Peer Lending (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya mengawasi peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar yang saat ini jumlahnya mencapai 77 fintech.

"OJK mengingatkan bahwa P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih di Gedung OJK, Rabu (12/12/2018).

Sekar Putih menambahkan saat ini OJK telah menghentikan 404 P2P lending ilegal dan telah mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal.

"[OJK] sudah memutus aliran dana dan melaporkan ke Polisi [P2P lending ilegal]," tambah Sekar Putih.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menambahkan dalam POJK No 77 tentang P2P lending disebutkan semua fintech harus mendaftar ke OJK.

"Jika siapapun yang punya kegiatan pinjam meminjam tapi tidak terdaftar sudah batal dengan hukum," terangnya.
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dru) Next Article Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular