Fintech

Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 January 2019 11:06
Jumlah fintech lending yang berizin baru satu, Danamas.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 21 Desember 2018, jumlah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin sudah mencapai 88 fintech. Padahal pada 7 Desember 2018, jumlah P2P lending yang terdaftar dan berizin baru mencapai 78 fintech.

Mengutip dari informasi yang dilansir dari website resmi OJK, sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang mendapatkan izin, yakni Danamas dan yang terakhir terdaftar 21 Desember adalah ikredo online milik PT Investdana Fintek Nusantara.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019 pinjaman yang disalurkan P2P lending emncapai Rp 15,99 triliun. Dana tersebut berada dari 5,6 juta lender dan disalurkan kepada 2,8 juta borrower.

Foto: CNBC Indonesia

(roy/gus) Next Article Fintech Sudah Salurkan Kredit Rp 7,05 T, Meroket 605%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular